Sabtu, 4 Oktober 2025

Pengakuan Pembunuh Janda Anak 3 di Hotel Kota Bontang: Saya Terbayang-bayang Arwah Korban

M (30), pria yang membunuh janda beranak 3 di satu hotel melati kawasan Kota Bontang, Kalimantan Timur mengaku menyesal atas perbuatannya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunkaltim.co/Muhammad Fachri
H (30), pelaku pembunuhan janda beranak 3 di Bontang saat dibawa anggota polisi di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020). 

Berangkat dari itu pikiran pelaku kalap.

Hingga akhirnya ia tega membunuh kekasih yang rencananya hendak dinikahinya.

"Korban meminta uang jujuran untuk nikah, sebesar Rp 25 juta. Merasa tertekan, maka pelaku, genggam erat pergelangan tangan korban. Menerima perlakuan keras, korban menyatakan belum jadi suami sudah berkata kasar. Dengar begitu, pelaku makin jengkel lalu mencekik leher korban," katanya.

Baca: APD dan Kebutuhan Medis Terus Disalurkan ke RS Rujukan Covid-19 di Bontang dan Kaltim

Lebih lanjut, setelah menerima tindakan kekerasan dari pelaku korban tersungkur di lantai.

Bukannya berhenti, pelaku tanpa ampun memukuli korban.

Selain menggunakan tangan kosong, pelaku diketahui juga menggunakan helm sebagai alat untuk memukul korban.

Pelaku juga sampai menginjak leher korban.

Tak puas, bantal kamar hotel melati jadi pelampiasan kekesalannya yang terakhir.

Ia membekap muka kekasihnya pakai bantal hingga janda beranak 3 itu kehabisan nafas lalu tewas di tempat.

Melihat tubuh kekasihnya terbujur kaku di atas ranjang, pelaku kemudian mengenakan kembali celana korban.

Lalu menutupi jasad korban dengan seprai.

"Darah yang ada di lantai dilap dengan kain seprai bantal. Pelaku lalu melarikan diri, ia buang sarung bantal di suatu tempat, kami temukan barang bukti itu di kawasan HOP," katanya.

Tak sampai 24 jam. Tim Rajawali Polres Bontang dibantu Jatanras Polda Kaltim berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Saat ini pelaku inisial H diamankan di rutan Polres Bontang. Ia dijerat Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, masing-masing ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan 7 Tahun.

Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani

Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Pengakuan Pembunuh Janda Beranak 3 Bontang, Kenal Korban Berawal Dari Facebook

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved