Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Hiiii, Tak Pakai Masker di Sidoarjo Harus Ke Kuburan Covid-19 dan Berdoa di Malam Hari

Beragam cara pemerintah untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Editor: Hendra Gunawan
M Taufik/Surya
Para pelanggar protokol kesehatan saat dihukum berdoa di area makam Praloyo Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) tengah malam 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO -- Beragam cara pemerintah untuk memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Sebelumnya, ada yang memasukkan pelanggar ke peti mati beberapa saat.

Sementara di Sidoarjo memberi sanksi yang bisa bikin bulu kuduk berdiri.

Para pelanggar diharuskan berdoa di pemakaman korban covid-19 di malam hari.

Sedikitnya 54 orang warga terjaring razia protokol kesehatan yang digelar di sejumlah tempat di Sidoarjo, Jumat (4/9/2020) malam.

Mereka rata-rata tidak pakai masker saat terkena razia.

Termasuk razia di seputaran Alun-alun Sidoarjo, kawasan Buduran, dan beberapa lokasi lain.

Semua yang terjaring razia itu dikumpulkan dan disuruh pakai rompi orange bertuliskan pelanggar protokol kesehatan.

Baca: Langgar Protokol Covid-19, Kali Ini Bupati Karawang yang Kena Tegur Tito Karnavian

Mereka lantas diangkut menggunakan truk menuju area makam Praloyo.

Seperti diketahui, makam di kawasan Lingkar Timur ini merupakan pusat pemakaman korban covid-19 di Sidoarjo.

Tengah malam, sekira pukul 23.30 WIB sampai sekira 00.15 WIB, para pelanggar protokol kesehatan itu disuruh duduk di atas makam. Berpencar di setiap makam.

Awalnya, ada lampu penerangan di tengah area makam.

Kemudian lampu dimatikan dan mereka disuruh membaca doa untuk para almarhum yang sudah dimakamkan di sana.

Baca: Sanksi Masuk Peti Mati di Pasar Rebo Diwacanakan Bakal Dilanjutkan

"Dengan sanksi seperti ini, kita berharap timbul efek jera bagi semua. Supaya bisa patuh menjalankan protokol kesehatan," ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji yang memimpin langsung razia dan pemberian sanksi itu.

Menurutnya, secara bertahap masyarakat sudah diimbau. Kemudian secara bertahap pula penerapan sanksi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan