Senin, 6 Oktober 2025

Dugaan Korupsi PDAM Tulungagung Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Berdasar hasil audit BPKP ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Namun DH tidak ditahan, dan hanya ditetapkan sebagai tahanan kota.

Editor: Dewi Agustina
Surya.co.id/David Yohanes
Kantor PDAM Tulungagung. 

Penyidik Kejaksaan telah memeriksa sekitar 65 saksi, 40 di antaranya adalah tukang dan 3 pemilik bengkel.

"Ada tiga bengkel yang yang dipakai PDAM. Selain itu 40 pekerja yang mengerjakan pekerjaan di PDAM," ujarnya.

DH dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, di Kantor Kejari Tulungagung.

Ia aka dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan atau pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menjeratnya dengan pasal 64 KUH Pidana, karena melakukan pidana yang berkelanjutan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kejari Tulungagung Tetapkan Satu Tersangka Dugaan Korupsi PDAM, Kerugian di Atas Rp 1 Miliar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved