Waria Ditusuk Pria Irak di Kos Daerah Jember, Korban dan Pelaku Selalu Bicara Pakai Google Translate
Kini Polres Jember menetapkan WH sebagai tersangka kasus percobaan pembunuhan.
“Pelaku tidak menguasai Bahasa Indonesia, tidak berkata apa-apa, langsung dengan gerakan (menghantam),” jelas dia.
Perbuatan tersangka akhirnya diketahui warga sekitar. Pelaku yang panik terjebak saat mencoba kabur dari loteng rumah.
“Karena panik dan tidak menguasai medan, pelaku diketahui oleh warga lari ke atas loteng,” ucap dia.
Saat ditangkap, polisi menyita beberapa barang milik korban di dalam tas pelaku. Di antaranya, dua ponsel dan kunci sepeda motor.
Polisi telah memeriksa tersangka yang merupakan warga negara Irak itu.
“Kami lakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka,” tegas dia. Kini, WH ditahan di Mapolres Jember. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (Kompas.com/Bagus Supriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rampok dan Tusuk Seorang Waria di Indekos, WN Irak Jadi Tersangka"