Fakta-Fakta TKA Asal Tiongkok di Aceh, Belum Punya Izin Kerja Hingga Muncul Penolakan Warga
37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Puluhan tenaga kerja asing asal Tiongkok didatangkan ke Aceh untuk pengerjaan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya.
Kehadiran mereka memicu polemik di masyarakat setempat.
Nah, berikut ini fakta-faktanya :
1. Mayoritas belum kantongi izin kerja
Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nagan Raya, sudah memeriksa 39 tenaga kerja asing (TKA) Cina yang didatangkan.
Hasilnya, 37 dari 39 orang itu belum mengantong izin untuk bekerja di proyek tersebut. Adapun izin yang mereka kantongi yakni visa kunjungan ke Indonesia.
Kadisnakermobduk Aceh, Iskandar Syukri, yang ditanyai Serambi, Sabtu (29/8/2020), mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim pengawas yang diturunkan pihaknya ke PLTU 3-4 untuk memeriksa kelengkapan izin kerja TKA tersebut.
“Dari 39 orang, hanya dua orang yang memiliki izin kerja. Karena kehadiran mereka ditolak oleh warga, untuk sementara waktu diisolasi di mes PLTU,” ujarnya.
2. Dilarang bekerja
Menurutnya, TKA itu dilarang bekerja di PLTU sebelum mereka mengurus rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Selain itu, sambung Iskandar, aturan juga tidak membenarkan TKA yang tak memiliki izin kerja tinggal atau berada di kompleks kerja.
“Jadi, bila tidak memiliki izin kerja, maka TKA tersebut harus meninggalkan lokasi kerja di PLTU tersebut,” tegas Iskandar.
3. Beri Teguran ke Rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong
Ia menyesalkan kasus penggunaan TKA asal Cina yang tidak mengurus izin kerja kembali dilakukan oleh rekanan PLTU 3-4 Suak Puntong.
“Kasus yang sama kembali terulang. Kami akan kirim surat teguran ke rekanan PLTU itu,” timpalnya.
4. Pantau keberadaan TKA Itu
Penjelasan hampir sama juga disampaikan Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah, secara terpisah.
Menurutnya, TKA Cina itu belum memiliki izin kerja dan mereka hanya mengantongi visa kunjungan. “Kami sudah melarang TKA itu bekerja di PLTU sebelum mengurus izin kerja,” ungkapnya.
Rahmattullah menambahkan, pihaknya bersama Disnakermobduk Aceh akan terus memantau keberadaan TKA di mes PLTU 3-4, termasuk berkoordinasi dengan TNI/Polri serta Imigrasi dan Muspika sehingga pekerja tersebut tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
“Menurut rekanan, mereka akan melengkapi izin kerja TKA tersebut,” jelas Rahmatullah.
5. Kehadirannya sesuai aturan
Kepala Imigrasi Meulaboh, Azhar, ditanyai kemarin, mengatakan, hasil pemeriksaan pihaknya, keberadaan TKA Cina tersebut di Nagan Raya resmi secara aturan.
Sebab, mereka mengantongi izin kunjungan.
Soal izin kerja, Azhar menyatakan, itu merupakan kewenangan lembaga lain.
Untuk konfirmasi lengkap tentang TKA itu, Kepala Imigrasi yang juga membawahi Nagan Raya, ini meminta Serambi menghubungi Kakannwil Kemenkumham Aceh agar informasinya satu pintu.
“Keterangan resmi disampaikan oleh pimpinan,” kata Azhar.
6. Jalani Rapid Test
Informasi lain, 39 TKA Cina tersebut, kemarin menjalani rapid test Covid-19.
Pemeriksaan itu dilakukan sesuai dengan keputusan rapat pada Jumat (28/8/2020) malam di PLTU.
Pelaksanaan rapid test tersebut turut disaksikan Muspika Kuala Pesisir.
“TKA Cina itu sudah menjalani rapid test yang dilaksanakan oleh tim gugus tugas. Hasilnya, semua mereka dinyatakan nonreaktif,” ujar Kadisnakertrans Nagan Raya, Rahmattullah.
7. Ditolak warga
Kedatangan TKA Cina ke Nagan Raya pada Jumat (28/8/2020) sempat mendapat protes dari masyarakat. Penolakan itu dilakukan warga di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, dan warga Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Informasi diperoleh Serambi menyebutkan, rencana awal. setelah tiba dari Bandara Cut Nyak Dhien, TKA tersebut langsung dibawa ke kompleks PLTU 3-4 di Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir.
Namun, ternyata mereka terlebih dulu dibawa dulu ke sebuah hotel di Kecamatan Kuala untuk diperiksa dokumen keimigrasian dan dokumen kerja.
Menjelang sore, puluhan warga dari Simpang Peut mendatangi hotel tempat TKA tersebut. Lalu, terjadilah penolakan karena masyarakat khawatir ada di antara pekerj asing itu yang terpapar Covid-19.
Apalagi, beredar kabar TKA itu didatangkan dari Cina dan tak pernah dikoordinasikan dengan pihak desa. Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, akhirnya TKA tersebut dibawa ke PLTU 3-4.
Keuchik Simpang Peut, Mas Jalil, mengatakan, kedatangan TKA Cina ke sebuah hotel di wilayah Kuala sempat membuat warga sejumlah desa di kawasan itu resah.
Warga cemas terhadap corona, apalagi mereka adalah warga negara Cina.
Warga juga bertanya mengatakan kedatangan pekerja asing itu tidak pernah disampaikan ke pihak desa yang terdekat dengan lokasi hotel.
Setelah dipertanyakan, sambung Keuchik Simpang Peut, akhirnya TKA Cina itu meninggalkan hotel dan dibawa ke mes PLTU.
Pjs Keuchik Suak Puntong, Yusnaidi, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, warga desanya semula juga protes terhadap TKA ke Nagan.
Dalam pertemuan sebelumnya disebutkan bahwa setelah tiba, TKA itu langsung dibawa ke mes PLTU. Tapi, kenyataannya malah dibawa ke hotel.
“Jadi, dengan adanya pertemuan semua menjadi jelas dan tika terkesan ditutup-tutupi. Apalagi, ini adalah WNA dan warga cemas dengan paparan Corona,” pungkasnya. (riz)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul TKA Cina Tak Miliki Izin Kerja di Proyek PLTU