Mahasiswa Paksa 14 Siswi SMP Kirim Foto & Video Bugil dengan Ancaman Santet, Ngaku untuk Koleksi
Seorang mahasiswa memaksa 14 siswi SMP untuk mengirim foto dan video bugil. Aktivitas tersebut ternyata sudah dilakukan pelaku sejak 2019.
"Setelah diketahui keberadaan pemilik akun Facebook pelaku, pada hari Rabu tanggal 19 Agustus 2020, tim Subdit Siber berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal berlapis, yakni pasal 37 Undang-undang RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 76 i Undang-undang RI nomor 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswa yang Koleksi Video Bugil 14 Siswi SMP untuk Fantasi Ternyata Sudah Beraksi Sejak 2019"