Sabtu, 4 Oktober 2025

Tipu Adik Ipar Hingga Rp 16 Miliar, Freddy Legawa Diseret ke Meja Hijau, Motifnya Investasi Hotel

Ia menyebut, Rp 2 miliar dari total Rp 7,6 miliar itu pun berupa utang. Jadi, yang baru dia terima Rp 5,6 miliar

Editor: Hendra Gunawan
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Penipuan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Haryono (60) warga Kota Bandung, korban penipuan dan penggelapan oleh kakak iparnya sendiri, Freddy Legawa jadi saksi di persidangan kasus penipuan investasi miliaran rupiah.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020)

Saat dihubungi via ponselnya, Haryono mengaku ditemui Freddy pada 2015 dan saat itu Fredi mengaku punya proyek pembangunan hotel di Bali dan membutuhkan suntikan dana.

"Saya berikan pinjaman sesuai permintaan, Rp 16 miliar dan saya setorkan sebanyak 16 kali," ujar Haryono.

Baca: Untung Tak Seberapa, Nenek di Semarang Jadi Korban Penipuan, Uang serta Dagangannya Dibawa Kabur

Setelah proyek selesai, ia mengaku baru menerima Rp 7,‎6 miliar.

Ia menyebut, Rp 2 miliar dari total Rp 7,6 miliar itu pun berupa utang. Jadi, yang baru dia terima Rp 5,6 miliar.

"Saya sempat menanyakan keuntungan lainnya. Namun katanya rugi. Saya enggak percaya, saya ke auditor keuangan.

‎Hasil auditnya, ternyata proyek tersebut tidak rugi. Yang bayar akuntan publiknya saya, dan dia tahu," ujarnya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Kejati Jabar, Agus Mujoko nomor reg. Perk.PDM-558/BDUNG/6/2020, ‎jaksa mendakwa Freddy dengan Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana.

Baca: Cerita Pria Iran Tipu Pengusaha Cantik Makassar, Dijanjikan Akan Dinikahi, Duit Keluar Puluhan Juta

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap peristiwa tipu gelap miliaran rupiah itu bermula saat korban bertemu dengan terdakwa pada 2015 kemudian menceritakan memenangi tender proyek membangun hotel di Gianyar, Bali senilai Rp 53 miliar lebih.

"Terdakwa meminta bantuan modal dan menjanjikan proyek itu akan menguntungkan. Korban kemudian menyetujuinya," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Kamis (30/7/2020).

Korban juga dijanjikan akan mendapat bagi hasil keuntungan‎ dari proyek Rp 53 miliar itu.

Baca: Sopir Angkot Ngaku Jadi HRD Tipu 11 Wanita, 4 Orang Diperkosa di Kos hingga Kebun Warga

Kemudian, korban secara bertahap menyetorkan dana ke terdakwa sebanyak 16 kali dari September 2015 hingga Januari 2017 dengan total Rp 16 miliar.

"Setelah proyek selesai, terdakwa tidak mengembalikan uang korban beserta keuntungannya sebagaimana dijanjikan‎ terdakwa. Terdakwa berdalih proyek itu tidak menguntungkan," ucap jaksa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved