Anak Kandung Gantung Mayat Ibu agar Dikira Bunuh Diri, Sempat Pandangi Jenazah Pastikan Sudah Tewas
Peristiwa ini menggegerkan warga Dusun Jekerto RT 1 RW 4, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu bernama Naruh (75) dibunuh oleh anak kandungnya, SP (48) dan menantunya atau istri SP yakni HM (32).
Setelah membunuh Naruh, kedua pelaku menggantung jenazah di pohon agar dikira bunuh diri.
SP sempat memandangi mayat sang ibu untuk memastikan benar-benar sudah meninggal.
Peristiwa ini menggegerkan warga Dusun Jekerto RT 1 RW 4, Desa Karangwuni, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
SP adalah buruh serabutan, dan HM adalah asisten rumah tangga.
Mereka saat ini sudah meringkuk di di rutan Polres Temanggung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca: Anak dan Menantu Jerat Ibu hingga Tewas: Ada Bisikan Menuntun Saya Membunuh Ibu
Baca: Tukang Servis AC Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar, Tetangga Sebut Korban Ditinggal Anak dan Istri
Menurut Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP M Alfan, kejadian nahas itu terjadi di belakang rumah korban di Dusun Jeketro RT 1 RW 4 Desa Karangwuni Kecamatan Pringsurat Kabupaten Temanggung, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Kejadian bermula tersangka SP memotong tali terpal lalu membuat simpul, Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 00.00.
Selang tiga jam kemudian tersangka SP masuk ke dalam kamar korban bersama istrinya.
SP dengan menggunakan kayu menghujam kepala Naruh (75) tepat
sebelah kiri.
Ketika dipukul korban sedang tertidur pulas.
Selanjutnya kedua tersangka membawa korban ke belakang rumah.
"Tersangka SP dan HM bekerja sama mengangkat hingga menjerat leher korban dengan kain terpal yang sudah disediakan sebelumnya," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (25/8/2020) sore.
Dijelaskan AKP Alfan, korban selanjutnya digantung di pohon rambutan belakang rumah.
Baca: Fakta Bocah 13 Tahun Diduga Korban Salah Tangkap, Paman Sebut Dihajar Polisi Pakai Helm dan Ditabrak
Menantu korban lalu masuk ke rumah kembali.
Sedangkan SP masih memandangi mayat ibunya tergantung selama 5 menit.
Tujuannya untuk memastikan ibunya sudah tewas.
Setelah itu, entah apa yang dipikirkan SP tanpa rasa iba Ia lantas berpura-pura mengambil beras.
Ia melangkahkan kakinya menuju ke sumur belakang rumah tak jauh dari ibunya yang tergantung di pohon.
Saat mencuci beras itu, tersangka berteriak-teriak kata "Mbok" atau ibu secara berulang kali.
SP kemudian memanggil adiknya yang berada di samping rumahnya.
Adiknya lantas kaget melihat ibunya tergantung.
Tanpa curiga, ia menurunkan ibunya lalu membawanya ke dalam rumah dibantu tersangka.
Baca: Runut Cerita Wanita Berinisial HY Ditemukan Tewas di Rumah Kontrakan Pondok Aren, Diduga Dibunuh
"Kami yang dapat informasi kejadian itu langsung datang ke lokasi kejadian," paparnya.
AKP Alfan menjelaskan, setelah pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi mendapat kejanggalan di lokasi kejadian yakni pelipis kiri korban dan kedua telinga korban mengeluarkan darah.
Jeratan tali di leher korban juga bukan jeratan yang umum terdapat pada orang bunuh diri.
Pihak kepolisian lalu melakukan autopsi di tubuh korban dengan bantuan Biddokkes Polda Jateng.
Hasilnya korban mati bukan karena gantung diri melainkan karena mati lemas.
Pasalnya ada tekanan di leher korban yang mengakibatkan oksigen tidak mengalir di otak.
Ditemukan juga memar pada leher dan pelipis kiri korban lantaran dihantam benda tumpul.
"Kami lalu meminta keterangan para saksi-saksi, dapat disimpulkan dari data dan barang bukti yang ada pelaku pembunuhan mengarah ke kedua tersangka," ungkapnya.
Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dengan barang bukti tali terpal yang digunakan untuk jerat leher korban.
Golok untuk memotong tali, kayu untuk memukul korban, sendal jepit korban dan lainnya.
Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka juga mengakui perbuatanya.
Pengakuan SP membunuh ibunya dengan dibantu istrinya lantaran dapat bisikan gaib.
Alasan itu masih didalami penyidik.
"Para tersangka dijerat pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tabun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
(TribunJateng.com/Iwan Arifianto)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ibu di Temanggung Dibunuh Anak dan Menantu Pas Tidur, Mayatnya Digantung Agar Dikira Bunuh Diri