Senin, 6 Oktober 2025

Gadis Tunanetra di Jambi Jadi Korban Asusila, Pelaku Teman Ayah Korban

Pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan kelakuan buruknya kepada keluarga korban

Editor: Eko Sutriyanto
medium.com
Ilustrasi pencabulan 

Dikatakan IPDA Sriyanto, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Tim Pidum langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, saat berada di dalam kebun.

"Setelah kami meminta keterangan dari korban. Tak menunggu waktu lama, pelaku berhasil kita tangkap saat berada di sebuah pondok," kata IPDA Sriyanto.

Kanit menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukan, pelaku akan di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI No 17, tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Malang! Gadis Tunanetra di Tebo Jadi Korban Asusila Teman Ayahnya Sendiri

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved