Perjalanan Kasus Korupsi Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani: Tetap Modis Hingga Hibahkan Masjid
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar. Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama 6 tahun di Lapas Wanita Bulu, Semarang.
Kamis (20/8/2020) kemarin, Rina dan rombongan tiba di Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kasus yang membuat Rina hingga harus menghuni penjara, berawal sejak tahun 2013 silam.
Rina Iriani Sri Ratnaningsih ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada November 2013.
Rina diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) dari Kementerian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar tahun 2007-2008.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan surat perintah penyidikan dengan Nomor: Print-37/O.3/Fd.1/11/2013 tertanggal 13 November 2013.

"Dari hasil penyelidikan, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir Harahap di kantor Kejati Jateng, Kamis (14/11/2013).
Kasus ini merugikan negara senilai Rp 18,4 miliar.
Diduga, Rina menikmati uang hasil korupsi itu senilai Rp 11,1 miliar.
Tampil Modis
Setibanya di Karanganyar, Rina Iriani nampak masih tetap modis.
Mengenakan busana dengan motif kulit Macan Tutul, serta mengenakan hijab dan berwarna hitam.
Tak lupa, masker hitam dikenakan Rina.
Serta sebuah jam tangan dan gelang berwarna emas.
Baca: 6 Tahun Dipenjara di Lapas Bulu Semarang, Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani Bebas
"Baik, alhamdulillah," begitulah ucapan Rina saat ke luar dari mobil Alphard yang membawanya dari Semarang itu.
Rina mengakui dirinya saat ini lebih berisi dibanding sebelumnya.
"Berat badan tidak turun, ini malah gendut karena mungkin ayem," akunya.
Hibahkan Masjid Al-Maming II di Jateng

Masjid Al-Maming II berada sebelah selatan rumah Rina yang berada di Jalan Angsana, Dusun Sawahan, Desa/Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
"InsyaAllah hari ini sekalian bersyukur," kata Rina, Kamis (20/8/2020).
Rina mengungkapkan surat wakaf Masjid Al-Maming II itu ke luar sepekan sebelum dirinya dinyatakan bebas bersyarat.
Itu diketahuinya setelah seorang notaris meneleponnya.
"Pas saya mau bebas, satu minggu sebelumnya ditelepon notaris bahwa surat tanah wakaf selesai," ungkap dia.
Baca: Bupati Karanganyar: Perjuangan Lawan Covid-19 Tak Sebanding dengan Perjuangan Merebut Kemerdekaan
"Saya membuat masjid di sini saat itu belum diwakafkan karena suratnya sudah jadi diberikan untuk masyarakat," tambahnya.
Kompleks Masjid Al-Maming II itu memiliki luas sekitar 600 meter persegi, dan berada di tengah-tengah Perum Jaten Permai indah Jaten.
"Kurang lebih 600 meter persegi," kata Rina.
"Prosesnya sudah lama, memberitahunya seminggu mau ke luar," kata dia.
Surat wakaf Masjid Al-Maming II diserahkan langsung Rina kepada pengurus masjid.
Penyerahan disaksikan puluhan jemaah masjid dan kolega, tak terkecuali mantan tandemnya, Paryono.

Pernah Jadi Koordinator Wartel di Lapas
Kehidupan penjara tentu asing bagi mantan orang nomor satu di Bumi Intanpari itu.
Meski begitu, Rina mengaku selalu menikmati proses selama menjadi tahanan.
"Karena saya menikmatinya jadi tak terasa sudah enam tahun di sana," katanya, Kamis (20/8/2020).
Di Lapas Wanita, Rina bahkan didapuk menjadi koordinator Warung Telepon (Wartel).
Ia harus mengkoordinir setidaknya 400 warga binaan supaya tertib menggunakan fasilitas yang diberikan itu.
"Saya dipilih jadi koordinator Wartel mengurusi 400 warga binaan supaya tertib menggunakan wartel," ucapnya.

Tak hanya itu, waktu 6 tahun di penjara dimanfaatkan Rina untuk lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
"Kegiatan di sana banyak, ada pengajian rutin kemudian ada bimbingan kerja, di sana komplit," ujar Rina.
"Kegiatan olahraga juga ada, hampir seperti yang dilakukan di luar, cuma aturan dan disiplin luar biasa," tambahnya.
Rina mengaku menjalani masa tahanan 6 tahun dengan tulus dan ikhlas sebelum akhirnya dinyatakan bebas bersyarat pada momen HUT ke-75 Republik Indonesia.
"Cocok dengan saya makanya saya menikmati itu, saya menjalaninya dengan tulus dan ikhlas," tandasnya.

Dijemput dan Diantar Anggota DPR dari PDIP
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan, Paryono menjemput dan mengantar langsung mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani Sri Ratnaningsih pasca menghirup udara bebas.
"Saya mewakili seluruh masyarakat Karanganyar merasa senang bu Rina sudah bisa pulang, kembali ke Karanganyar," kata Paryono kepada TribunSolo.com, Kamis (20/8/2020).
Paryono menjelaskan dirinya memang sengaja menjemput langsung Rina lantaran hubungan kekeluargaan yang sudah terjalin.
Itu mengingat keduanya sempat maju bersama dalam kontestasi Pilkada Karanganyar 2008-2013.
"Memang saya sengaja menjemput bu Rina selain karena selain warga Karanganyar, saya juga sebagai sahabat, teman, adik dan satu keluarga," jelas Paryono.

"Kita dalam bekerja di Pemda Karanganyar selama 5 tahun, sehingga hubungan kekeluargaan ini sudah terbangun," papar dia.
"Apa yang menjadi kewajiban saya selaku pribadi, warga Karanganyar menjemput bu Rina bisa bergabung kembali ke warga," imbuhnya.
Menurut Paryono, Rina menjadi satu di antara banyak sosok yang dirindukan warga Karanganyar.
"Bu Rina itu sosok tokoh yang dirindukan di Karanganyar di mana masyarakat desa selalu bertanya-tanya dimana Bu Rina," tutur dia.
"Ini saya tunjukkan, saya jemput, saya bersama-sama ke Karanganyar untuk kembali bergabung ke masyarakat," tandasnya.

Kondisi Perumahan GLA
Ratusan rumah berbagai tipe yang berada di Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) atau yang kini bernama Perumahan Jeruk Sawit Permai masih belum dihuni.
Bahkan beberapa di antaranya ditempel tulisan 'dijual' atau 'dikontrakkan' di pagar maupun dinding rumah.
Ilalang dan semak liar tumbuh meninggi di halaman beberapa rumah di perumahan kawasan Desa Jeruk Sawit, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar itu.
Selain itu, beberapa rumah di sektor-sektor tertentu bahkan belum berpintu dan berjendela.
Cat dinding warna putihnya pun juga mulai mengelupas.
Seorang warga, Rozi (50) menyampaikan rata-rata rumah sudah laku namun belum ditempati.

"Ada yang belum ditempati mungkin karena investasi nyari kenaikan harga, rata-rata sudah laku," tuturnya kepada TribunSolo.com, Kamis (20/8/2020).
Warga yang sudah bermukim kurang lebih 3 tahunan itu menilai lingkungan di Perumahan Jeruk Sawit Permai enak.
"Di sini kebetulan jalannya itu lebar, lingkungan juga enak, dari harga gak begitu mahal," ujar dia.
"Orang-orang yang uangnya pas dan butuh papan, di sini cocok banget," tambahnya.

Diungkapkan Rozi, cicilan bulanan yang dibayarnya berada di kisaran Rp 800 ribu.
"Ya, antara Rp 800 ribu per bulan, itu termasuk ringan," ungkapnya.
Perumahan Jeruk Sawit sendiri dihuni masyarakat beragam latar belakang, tak hanya aparatur sipil negara (ASN).
"Ada yang perawat rumah sakit, di sini ada juga guru, ada juga yang swasta," tutur Rozi.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul 5 Fakta Bebasnya Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani, Pernah Jadi Koordinator Wartel Saat di Lapas