Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Tersangka Pemerasan, Iptu AM Yang Viral karena Diduga Lecehkan Polwan Dimutasi ke Polda Sulsel

Kapolres memindahkan Iptu AM yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar ke Polda Sulsel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan
Ilustrasi Polwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM yang viral karena diduga melecehkan tiga polisi wanita (polwan) telah diberhentikan dari jabatannya.

Iptu AM dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan Iptu AM dimutasi terlebih dahulu Polda Sulawesi Selatan.

Namun demikian, belum diketahui secara pasti jabatan baru dari Iptu AM.

"Yang bersangkutan (Kasat Reskrim, Red) mendapatkan mutasi jabatan ke Polda dan sudah ditunjuk penggantinya. Bukan mencopot jabatannya, tetapi memberhentikan sementara dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Dia menuturkan Iptu AM diketahui diberhentikan jabatannya itu terkait dengan kasus pemerasan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pemberhentiannya sementara dikaitkan dengan Laporan Polisi Pemerasan dengan korban Rasman Alwi yang saat ini sudah proses penyidikan, dimana Iptu AM sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Baca: Militan Al-Shabab Serbu Hotel di Mogadishu, 17 Orang Tewas Saat Operasi Pembebasan

Tak hanya itu, Machmud menyampaikan bahwa pemberhentian jabatan Iptu AM juga telah diputuskan berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).

Sidang DPK untuk pemberhentian sementara pelaku berlangsung pada 8 Agustus 2020 lalu.

"Pemberhentian juga dilaksanakan setelah dilakukan sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK). Dimana setelah pelaksanaan pemberhentian Ankum yaitu Kapolres, wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang yaitu Bapak Kapolda. Sehingga, keluarlah mutasi jabatan pergantian Kasat Reskrim tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga membeberkan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Iptu AM. Kasus itu dilaporkan pada 28 Juli 2020.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan Iptu AM sebagai tersangka kasus tersebut.

"Laporan pemerasan tanggal 28 Juli 2020. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Iptu AM, maka ditingkatkan status Iptu AM sebagai tersangka," jelasnya.

Baca: Kisah 3 Polwan Cantik Diduga Jadi Korban Pelecehan Kasat Reskrim, Korban Ogah Berdamai

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual dari Iptu AM, pihaknya telah melakukan mediasi antara sejumlah polwan yang menjadi korban dengan Iptu AM.

Sebaliknya, ia menegaskan pelecehan yang dilakukan oleh Iptu AM bukan dalam bentuk pelecehan fisik.

"Sementara masih kami upayakan mediasi dengan para korbannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan, dugaan pelecehan yang dilalukan Iptu AM bermula dari kebiasaan bercanda.

Hal itu diungkapkan Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat ditemui awak tribun di rumah jabatannya, Jl Mappaodang, Makassar, Rabu (12/8/2020) sore.

"Sebenarnya begini, memang kasat serse (Iptu AM) ini sering bercanda, baik kepada parempuan maupun laki-laki. Suatu saat dia (Iptu AM) bercanda dengan katakanlah stafnya. Bercanda dengan omongan, bukan sentuhan fisik bukan," kata Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

Ia pun menjelaskan, candaan perkataan Iptu AM membuat para korban (tiga polwan) bawahannya merasa tidak senang.

Hal itu pun, membuat tiga polwan Polres Selayar membuat pelaporan ke Propam Polda Sulsel yang berujung pada mutasi Iptu AM.

Baca: POPULER Regional: 10 Ibu-ibu Diduga Terlibat Penusukan Kapolsek | Playboy Ditaklukkan Polwan Cantik

"Katakanlah mengatakan sesuatu yang barangkali memang tidak pantas. Tapi tidak melakukan pelecehan sebagaimana dikatakan orang, jadi bukan fisik, hanya kata-kata terhadap yang bersangkutan," terangnya.

Pihaknya pun mengaku terpaksa harus mengambil tindakan atas kejadian itu.

Ia memilih memutasi atau memindahkan Iptu AM yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar ke Polda Sulsel.

"Nah, akhirnya itu tidak bersentuhan langsung, tapi kita tetap memberikan tindakan kepada yang bersangkutan (Iptu AM). Tindakannya, aturannya dalam tata krama, profesi kepolisian itu sudah ada aturannya. Walaupun tidak menyentuh tapi mengatakan sesuatu yang membuat tersinggung orang, itu ada tindakannya," jelas Mas Guntur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved