Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Tersangka Pemerasan, Iptu AM Yang Viral karena Diduga Lecehkan Polwan Dimutasi ke Polda Sulsel

Kapolres memindahkan Iptu AM yang sebelumnya bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar ke Polda Sulsel

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Medan
Ilustrasi Polwan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu AM yang viral karena diduga melecehkan tiga polisi wanita (polwan) telah diberhentikan dari jabatannya.

Iptu AM dicopot dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.

Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan Iptu AM dimutasi terlebih dahulu Polda Sulawesi Selatan.

Namun demikian, belum diketahui secara pasti jabatan baru dari Iptu AM.

"Yang bersangkutan (Kasat Reskrim, Red) mendapatkan mutasi jabatan ke Polda dan sudah ditunjuk penggantinya. Bukan mencopot jabatannya, tetapi memberhentikan sementara dikarenakan yang bersangkutan telah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan yang sedang dalam proses penyidikan," kata Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud dalam keterangannya, Senin (17/8/2020).

Dia menuturkan Iptu AM diketahui diberhentikan jabatannya itu terkait dengan kasus pemerasan yang kini sudah naik ke tahap penyidikan.

"Pemberhentiannya sementara dikaitkan dengan Laporan Polisi Pemerasan dengan korban Rasman Alwi yang saat ini sudah proses penyidikan, dimana Iptu AM sudah menjadi tersangka," tegasnya.

Baca: Militan Al-Shabab Serbu Hotel di Mogadishu, 17 Orang Tewas Saat Operasi Pembebasan

Tak hanya itu, Machmud menyampaikan bahwa pemberhentian jabatan Iptu AM juga telah diputuskan berdasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK).

Sidang DPK untuk pemberhentian sementara pelaku berlangsung pada 8 Agustus 2020 lalu.

"Pemberhentian juga dilaksanakan setelah dilakukan sidang Dewan Pertimbangan Karier (DPK). Dimana setelah pelaksanaan pemberhentian Ankum yaitu Kapolres, wajib melaporkan kepada pejabat yang berwenang yaitu Bapak Kapolda. Sehingga, keluarlah mutasi jabatan pergantian Kasat Reskrim tersebut," jelasnya.

Di sisi lain, ia juga membeberkan dugaan kasus pemerasan yang dilakukan Iptu AM. Kasus itu dilaporkan pada 28 Juli 2020.

Setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menetapkan Iptu AM sebagai tersangka kasus tersebut.

"Laporan pemerasan tanggal 28 Juli 2020. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan beberapa saksi, termasuk Iptu AM, maka ditingkatkan status Iptu AM sebagai tersangka," jelasnya.

Baca: Kisah 3 Polwan Cantik Diduga Jadi Korban Pelecehan Kasat Reskrim, Korban Ogah Berdamai

Terkait kasus dugaan pelecehan seksual dari Iptu AM, pihaknya telah melakukan mediasi antara sejumlah polwan yang menjadi korban dengan Iptu AM.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved