Remaja 18 Tahun Perkosa Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak
Kini tersangka sudah ditangkap Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu (15/8)
TRIBUNNEWS.COM - Remaja berusia 18 tahun nekat memperkosa lalu menjual anak di bawah umur dengan tarif Rp 1,2 juta.
Kini tersangka sudah ditangkap Gabungan Unit Jatanras dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu (15/8/2020).
Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin melalui Kasat Reskrim AKP Rully Robinson Polii.
Baca: Dicekik saat Hubungan Badan di Sawah, Wanita di Bone Marah Lalu Pukul Selingkuhan hingga Tewas
Baca: Fakta Bayi Dibuang di Panti Asuhan Bali, Merintih dalam Selimut Berlumur Darah & Ada Surat Isi Nama
"Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Sabtu, (15/08/2020) berhasil membekuk terduga tersangka eksploitasi dan seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 UI RI nomor 35 tahun 2013 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Rully, Minggu (16/8/2020).
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menambahkan, pada Sabtu (15/8/2020) pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki yang diamankan oleh KPAID terkait eksploitasi seksual anak dan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Jalan Sidas Pontianak Kota.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatantas dan Unit PPA meluncur ke lokasi dan mengamankan terduga berinisial SyAPD (18)," ungkap Rully.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP, Rully Robinson Polii melanjutkan bahwa berdasarkan interogasi singkat, bahwa benar tersangka telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap korban.
Kemudian tersangka menjual korban kepada laki-laki lain sebanyak 2 kali dengan bayaran Rp 1,2 juta.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pontianak Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (TribunPontianak.co.id)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Setubuhi Lalu Jual Anak di Bawah Umur Rp 1,2 Juta di Pontianak, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi