Senin, 6 Oktober 2025

2 Pria Bunuh Seorang Laki-laki Pakai Raket Nyamuk atas Saran Dukun, Menduga Korban Punya Ilmu Santet

Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk. Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet.

Editor: Miftah
wytv.com
Ilustrasi- Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk. Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria dibunuh oleh dua orang laki-laki menggunakan raket nyamuk.

Pembunuhan dilakukan karena pelaku menduga korban memiliki ilmu santet.

Saat berkonsultasi ke dukun, sang dukun menyuruh pelaku membunuh korban pakai raket nyamuk dan balok kayu.

Polres Sampang akhirnya mengamankan seorang pria bernama Lasron yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan bulan lamanya.

Lasron adalah warga Desa Tamberu Laok, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

Pria berusia 36 tahun itu adalah sepupu dari Arifin Bin Mat Rasuk.

Sedangkan, Arifin Bin Mat Rasuk sudah diringkus karena melakukan tindak pidana pembunuhan pada 29 November 2019 lalu.

Mereka membunuh korban bernama Tora'i (55) warga setempat.

Mereka menduga Tora'i memiliki ilmu santet dan dinilai menjadi menyebab kematian nenek dari Arifin Bin Mat Rasuk.

Bahkan, Arifin Bin Mat Rasuk menilai korban merupakan dalang dari penyebab ibunya sakit.

Sehingga, Arifin Bin Mat Rasuk sakit hati dan pergi ke dukun untuk menanyakan tentang cara membunuh Tora'i.

Baca: Bandar Narkoba Ditangkap Saat Pakai Sabu-sabu, Ternyata Statusnya Buronan Kasus Pembunuhan

Baca: 3 Pelaku Penembakan Misterius di Tangerang Ditangkap, Beraksi di 7 Lokasi, 8 Orang Jadi Korban

Baca: 5 Fakta Kasus Pembunuhan di Puskesmas Bangkalan, Kronologi Kejadian hingga Motif Pelaku

Alhasil, si dukun menyarankan Arifin Bin Mat Rasuk untuk membunuh korban dengan menggunakan raket nyamuk dan balok kayu.

Kala itu, dalam proses pembunuhannya pada waktu berangkat sholat Jumat di pinggir jalan desa, Lasron berperan sebagai pengantar dengan mengemudikan kendaraan bermotor jenis Vario berwarna merah nopol M 5387 AH.

Namun, ketika melancarkan aksinya menggunakan raket nyamuk, Arifin mengalami kekalahan saat berjibaku dengan korban sehingga, Lasron membantu dengan menarik kaki korban hingga telungkup.

Mengalami hal itu, Arifin langsung memukul leher korban dengan menggunakan balok kayu berkali-kali sampai korban meninggal.

Kasatreskrim Polres Sampang AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, Lasron langsung melarikan diri ke rumah saudaranya, Kabupaten Pamekasan.

"Kemudian berpindah tempat ke daerah kepulauan Sumenep tepatnya, Pulau Sapudi," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (10/8/2020).

Dalam proses penangkapannya, pihaknya dibantu oleh jajaran Polres Pamekasan.

Lasron tertangkap oleh jajaran Polres Pamekasan saat menggunakan narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pamekasan pada 7 Agustus 2020.

"Jadi pelaku sempat kembali ke Pamekasan sedangkan, status pelaku menjadi bandar atau pemakai kami tidak bisa memberikan keterangan karena kewenangan dari Polres Pamekasan," kata AKP Riki Donaire Piliang.

Sementara, akibat dari perbuatannya, Lasrom disangkakan pasal 340 KUHP Sub pasal 338 KUHP atau pasal 170 ayat 3 KUHP Sub pasal 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana, pengeroyokan atau penganiayaan hingga orang meninggal.

"Pelaku terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 2 tahun penjara," tegasnya.

Polisi Tangkap Arifin Bin Mat Rasuk

Arifin Bin Mat Rasuk (27), warga Desa Tamber Laok, Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang, harus ditahan di Polres Sampang.

Pemuda itu ditangkap anggota Polres Sampang setelah membunuh korbannya bernama Tora’i (55).

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi akhir bulan November, tepatnya tanggal 29 November 2019.

Saat itu, tersangka membunuh korban saat hendak berangkat salat Jumat.

AKBP Didit Bambang Wibowo menuturkan, kasus pembunuhan tersebut disebabkan adanya dendam tersangka.

Tersangka diketahui memiliki dendam karena mengira jika korban telah mengirim santet kepada neneknya hingga meninggal dunia.

”Begitupun dengan ibunya yang sakit," kata AKBP Didit Bambang Wibowo, kepada TribunMadura.com, Kamis (12/12/2019)

"Dinilai penyebabnya merupakan ulah si korban dengan cara disantet,” sambung dia.

Keyakinan itu menguat setelah tersangka merasa didatangi ibunya lewat mimpi.

Dalam mimpi itu, tersangka mengaku disiram dengan air panas oleh sang ibu.

”Dari mimpi ibunya, pelaku sendiri berkeyakinan untuk membunuh korban," ungkap AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Niat itu datang satu bulan sebelum pelaku beraksi,” tambahnya.

Ia menambahkan, pelaku juga mengaku mendapatkan mimpi dari neneknya.

Dalam mimpi itu, tersangka menyebut, diminta menggunakan raket listrik pengusir nyamuk dan kayu untuk membunuh korban.

Setelah mendapatkan mimpi-mimpi itu, tersangka mendatangi korban dengan raket listrik.

Saat itu, tersangka diantar oleh rekannya menggunakan sepeda motor untuk mendatangi korban.

Tidak sampai di situ, kata AKBP Didit Bambang Wibowo, tersangka sempat mendatangi seorang dukun sebelum membunuh.

Dari dukun itu, tersangka diminta meletakkan raket listrik itu ke atas kuburan neneknya.

Tersangka juga disarankan tidak melewati tempat yang sudah ditentukan sebagai larangannya.

“Ketika hendak membunuh, pelaku mengambil senjatanya tersebut yang diletakkan di atas makam neneknya,” tuturnya.

Menurut AKBP Didit Bambang Wibowo, saat membunuh, tersangka menggunakan raket listrik dan mengenai tangan korban.

Saat itu, korban hanya mengalami luka akibat serangan raket listrik tersangka.

Tak lama berselang, tersangka dan korban terlibat baku hantam.

Tersangka sempat dilempar dengan batu oleh korban dan mengenai dadanya.

“Namun, pelaku tidak tinggal diam dengan dengan melakukan perlawanan lagi dan sampai akhirnya posisi korban tersungkur," jelas AKBP Didit Bambang Wibowo.

"Sehingga dipukul dengan sebuah kayu sesuai dengan mimpinya,” tambah dia.

Melihat korban sudah terkapar dipinggir jalan desa, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pergi ke masjid melaksanakan salat Jumat.

“Setelah menjalankan salat Jumat, pelaku menghampiri kembali korban," ucap dia.

"Pelaku ingin memastikan korban sudah meninggal atau tidak,” katanya.

Dari kasus itu, tersangka mendapatkan pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal 170 (3) Subs Pasal 351 (3) KUHP.

”Ancamannya hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama 20 tahun,” tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul "Lasron Diajak Pria Madura Bunuh Tetangga Pakai Raket Nyamuk, Tertangkap Saat Pakai Sabu, 9 Bulan DPO"

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved