Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung, Pelaku Ditembak Polisi
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Editor:
Ifa Nabila
Menurut pengakuan RT, senjata rakitan itu dibeli dari temannya dengan harga Rp 400.000. Dengan alasan untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta pasal 285 KUHP tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tahun. (Kompas.com/Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Terpengaruh Narkoba, Seorang Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung"