Kepala Sekolah Lecehkan Guru TK di Ruang Kepsek, Ngaku Ajak Ngobrol Urusan Kerja hingga Tarik Baju
NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka meneleponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru TK berinisial NS (23) menjadi korban pelecehan seksual oleh kepala sekolah, MS (44)).
Peristiwa itu terjadi di sebuah sekolah di Desa Larangan Glintong, Kecamatan Klampis, Bangkalan.
Tindakan bejat MS itu dilakukan di ruang kepala sekolah.
MS yang juga warga Desa Bragang Kecamatan Klampis itu diperiksa dan ditahan Satreskrim Polres Bangkalan lantaran ketahuan melakukan perbuatan tidak pantas sebagai pendidik.
Baca: Cemburu Cinta Segitiga, Remaja 17 Tahun Setubuhi dan Bunuh Pacar, Jasad Dimasukkan dalam Karung
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan terlapor (MS) sebagai tersangka," ungkap Kapolres Bangkalan. AKBP Rama Samtama Putra dalam pers rilis di Polres Bangkalan, Kamis (6/8/2020).
Dua barang bukti tersebut berupa satu kemeja cokelat bermotif garis dengan robekan di ketiak kanan dan sebuah ponsel lengkap dengan bukti screenshot riwayat panggilan dan pesan singkat tersangka kepada korban.
Rama menjelaskan, sebelum kejadian itu NS berada sekolah tempat ia bekerja ketika tersangka meneleponnya agar menemuinya di ruang kepala sekolah dengan alasan urusan pekerjaan.
Korban yang datang sendirian di ruang kepala sekolah, duduk di sofa dan tersangka duduk di dekatnya. Merasa jarak tersangka terlalu dekat, korban duduk menjauh sekitar satu meter.
"Namun tersangka mengejar dan menarik kemeja korban hingga bagian ketiak kanan robek," jelas Rama.
Baca: Emosi Tak Diberi Uang, Pria Bertato Pukul Ayah Kandung dengan Kursi, Sempat Ancam Bakar Becak Korban
Perlawanan korban, lanjut Rama, tidak membuat MS menghentikan perbuatannya. Malahan tubuh korban didorong hingga terjatuh ke sofa.
Namun korban berhasil melepaskan diri, kemudian berlari keluar ruangan dan meminta tolong kepada sejumlah saksi.
Rama menambahkan, MS tidak memenuhi panggilan pertama. Namun ia datang Rabu (5/8/2020) malam.
"Setelah 1x24 menjalani pemeriksaan secara marathon, MS kami tahan pagi ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, MS terancam kurungan pidana selama sembilan tahun, sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul.
Sedangkan perbuatan lainnya malah lebih biadab, karena dilakukan seorang pria dewasa berinisial MI (35), warga ecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.