Jumat, 3 Oktober 2025

Fetish Kain Jarik

Tangani Kasus Fetis Kain Jarik, Polda Jatim Libatkan Ditkrimsus dan Ditkrimum

Polrestabes Surabaya menangani kasus yang menyeret nama Gilang, mahasiswa Universitas Airlangga yang kini berstatus drop out.

Editor: Willem Jonata
Twitter.com/@m_fikris
Sebuah utas yang menceritakan penyimpangan seksual fetish kain jarik dari lelaki bernama 'Gilang' viral di jagat maya. 

TRIBUNNEWS.COM - Polrestabes Surabaya menangani kasus yang menyeret nama Gilang, mahasiswa Universitas Airlangga yang kini berstatus drop out.

Kasus yang menjerat Gilang sempat bikin heboh beberapa waktu belakangan, yakni pelecehan dalam bentuk fetish kain jarik.

Tak hanya itu, Polda Jatim juga membentuk satgas khusus melalui Ditkrimsus dan Ditkrimum. 

Sebab, diduga ada tindak pidana yang dilakukan, baik secara fisik maupun secara virtual atau ITE.

Disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. 

Baca: Fetish Bukan Penyakit, Dokter Kejiwaan Ungkap Kenapa Itu Bisa Jadi Gangguan

"Ini merupakan alat bukti awal dari keterangan-keterangan tersebut," kata Trunoyudo, Kamis, (6/8/20202). 

Adapun upaya selanjutnya, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengkajian.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ditemui Rabu (10/6/2020).

Seperti gelar perkara, menganalisa dan mengkaji apa yang sudah didapat alat bukti pada saat penyelidikan.

Baca: Sadar Dilecehkan Pelaku Fetish Kain Jarik, Kenapa Korban Tak Lapor Polisi?

Baca: Kelakuan Nyeleneh Pelaku Fetish Kain Jarik, Pernah Tepergok Warga Berbuat Asusila hingga Diarak

Baca: Korban Seangkatan Pelaku Fetish Kain Jarik Menduga Diperdayai Pakai Obat Tidur

"Benar dalam hal ini kita telah melakukan upaya-upaya paksa dalam suatu aturan yang masuk pada ranah penyidikan," lanjutnya. 

Adapun jenis kelamin korban yang sudah terdata pihaknya kebanyakan lelaki. "Barang bukti teknis, nanti kalau sudah dilakukan penyidikan, lengkap alat buktinya, tunjukan," pungkasnya. 

Periksa saksi korban

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved