Sabtu, 4 Oktober 2025

Karyawati Farmasi Disekap dan Ditusuk hingga Sekarat, Ternyata Pelaku Masih Mahasiswa

VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020

Editor: Ifa Nabila
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang karyawati perusahaan farmasi, Agustin Martini (29) disekap dan ditusuk hingga kondisinya sekarat.

Kini Polsek Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah menangkap VAP (20) yang diduga sebagai pelaku penusukan itu.

VAP diduga menusuk Agustin menggunakan sebilah pisau hingga terluka parah pada April 2020. Mahasiswa di salah satu universitas negeri di NTT ini ditangkap, Rabu (5/8/2020).

"(Terduga) pelaku ditangkap di Kelurahan Penfui, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang usai registrasi kuliah," ungkap Kapolsek Kelapa Lima, AKP Andri Setiawan, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Rabu.

Baca: Suami Istri Lansia di Tanjung Priok Ditemukan Meninggal dalam Rumah, Dipastikan Bukan Bunuh Diri

Baca: Calon Suami Tewas Bunuh Diri 2 Hari sebelum Pernikahan, Sempat Dikira Masih Bisa Tertolong

VAP ditangkap dan dibawa ke rumah orangtuanya. Orangtua VAP diminta untuk menandatangani surat penangkapan anaknya, tetapi menolak.
Meski mendapat penolakan, polisi tetap menggiring pelaku ke Mapolsek Kelapa Lima untuk diperiksa.

"Empat bulan kita tangani kasus ini sejak awal April 2020 dan kita tangkap VAP karena bukti-bukti dan keterangan saksi maupun korban memperkuat peran VAP sebagai tersangka tunggal," ungkap Andri.

Sejak awal April, polisi sudah memeriksa korban, saksi-saksi, dan melakukan uji labfor.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti seprai, kaus, pakaian korban, dan sepeda motor tersangka.

Selama pemeriksaan, VAP membantah menikam korban.

"Walau pelaku membantah, tetapi kita memiliki bukti dan keterangan yang kuat soal peran VAP," kata Andri.

Polisi masih menyelidiki motif kasus penikaman tersebut karena VAP masih bungkam.

"Dari hasil pemeriksaan awal pelaku diketahui menikam korban dan ada percobaan pemerkosaan," ujar Andri.

Sebelumnya diberitakan, Agustin Martini (29), karyawati sebuah perusahaan farmasi internasional di Kupang, NTT, disekap orang tak dikenal di kediamannya di Jalan RW Monginsidi III RT 24/RW 07, Kelurahan Nefonaek, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolsek Kelapa Lima AKP Andri Setiawan mengatakan, saat ditemukan, korban dalam keadaan sekarat dengan tubuh penuh luka tusukan diduga karena dianiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka tikaman di bagian lengan tangan kiri dan memar pada bagian leher. Korban ditemukan dengan posisi terlentang di atas tempat tidur.

"Belum diketahui pelaku yang diduga menyekap dan menganiaya korban. Kejadiannya beberapa hari lalu," ungkap Andri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020) siang.(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terduga Penyekap dan Penikam Karyawati Farmasi Ditangkap, Ternyata Masih Mahasiswa"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved