Pria di Tanggamus Tiba-tiba Diadang dan Dibacok Rekannya Sesama Sopir Angkot
SJ (30), ditangkap aparat Polsek Talang Padang, Tanggamus, Lampung karena kasus pengeroyokan.
TRIBUNNEWS.COM, TANGGAMUS - SJ (30), ditangkap aparat Polsek Talang Padang, Tanggamus, Lampung karena kasus pengeroyokan.
Warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Gisting, Tanggamus, tersebut melakukan aksi pengeroyokan bersama dua temannya di Jalan Lintas Barat ruas Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus.
SJ yang berprofesi sebagai sopir angkot mengeroyok Edwin Irawan (31), warga Pekon Sukaraja, Kecamatan Gunung Alip, yang juga berprofesi sebagai sopir angkot.
Baca: 2 Gadis di Tanggamus Jadi Korban Penodongan dan Perampasan Ketika Sedang Main di Pantai
Kapolsek Talang Padang Inspektur Satu Khairul Yassin Ariga mengatakan, SJ ditangkap tanpa perlawanan di rumah orangtuanya.
"Pelaku diamankan di rumah orangtuanya di Pekon Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semong, tanpa perlawanan, dan langsung dibawa dan diamankan di Polsek Talang Padang," kata Khairul, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Minggu (2/8/2020).
Khairul menceritakan, pengeroyokan terjadi, Jumat (31/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB.
Saat itu korban sedang membawa angkot dari arah Talang Padang menuju Gisting.
Sesampainya di ruas jalan Pekon Banjar Negeri, dari arah berlawanan muncul angkot yang dikendarai pelaku.
Baca: Pengusaha Asal Tanggamus Bersandiwara Tusuk Dada Sendiri Demi Hindari Utang Rp 150 Juta
Entah kenapa, tiba-tiba pelaku langsung menabrak angkot yang dikendarai korban.
Kemudian pelaku dan dua temannya langsung mendatangi korban.
Mereka masuk mobil korban melalui pintu samping.
"Lalu korban dibacok kepalanya. Kedua teman pelaku ikut memukul korban dengan tangan. Setelah itu mereka langsung melarikan diri," kata Khairul.
Baca: Pencarian 7 Penumpang KM Puspita Jaya Berlanjut Hingga Perairan Tanggamus
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok sedalam 1 cm dan harus mendapatkan lima jahitan.
Selain pelaku, Polsek Talang Padang juga mengamankan dua unit mobil angkot Suzuki Carry milik korban dan pelaku dalam kondisi rusak, sehelai baju, dan celana korban.
Sementara dua rekan pelaku sedang dalam pengejaran polisi.
Pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Tabrak Angkot, Pria Gisting Bacok Sesama Sopir di Talang Padang