FAKTA Ayah Perkosa Anak Selama 8 Tahun: Terbongkar setelah Korban Kabur, Pelaku Ngaku Khilaf
Seorang ayah di Tabanan, Bali berimisial MSP (36) tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berinisial JM (15).
"Pelaku juga beralasan, khilaf dan kerap dilakukan saat mabuk juga biasanya," terang Pramasetya, dikutip dari Tribun-Bali.com.
Baca: Kakek Perkosa Cucu Selama Dua Tahun sejak Kelas 3 SD, Korban Mengadu ke Nenek
Baca: Diperkosa Ayah Selama 8 Tahun & Diancam, Gadis di Bali Kabur Saat Diajak Berhubungan Badan di Hotel
Untuk sementara, pelaku disangka Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Bali.com/I Made Prasetia Aryawan)