Rabu, 1 Oktober 2025

Prostitusi Online di Pontianak yang Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Terbongkar, Ada yang Hamil

Sementara, tiga perempuan di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini, satu di antaranya dinyatakan hamil

Destriadi Yunas Jusamani/Tribun Pontianak
Penanganan kasus prostitusi anak di bawah umur, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (24/7/2020). TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius. 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polresta Pontianak dan Polda Kalimantan Barat mengungkap adanya praktik prostitusi online yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK)

Lima orang telah diamankan terkait kasus prostitusi online ini.

Baca: Berstatus Saksi, Pihak Hana Hanifah Menduga Dijebak Praktik Prostitusi Online

 Lima orang yang dibekuk masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ dan AN.

Sementara, tiga perempuan di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini, satu di antaranya dinyatakan hamil.

Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait prostitusi melibatkan anak atau perempuan bawah umur.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).

Kombes Komarudin mengungkapkan dari lima kasus yang ditangani, empat di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang melaporkan putrinya tidak pulang berhari-hari.

Mereka kemudian membuat laporan orang hilang.

Sedangkan satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah sekali kencan.

“Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada lima laporan, empat di antaranya dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan satu masih kami dalami,” ujar Komarudin.

Kapolres mengungkapkan, kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.

Para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.

Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.

Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.

Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, kemudian dibujuklah korban untuk melayani pria-pria tersebut.

Hingga saat ini, Polresta Pontianak telah mengamankan lima orang atas kasus tersebut masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.

Sementara itu, terdata telah tiga orang menjadi korban dalam kasus ini, di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.

“Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan. Tersangka yang kami amankan lima orang, dua orang pacar korban, dua rekan pelaku dan satu merupakan pengguna jasa,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved