Prostitusi Online
Berawal Dari Laporan Anak Hilang, Prostitusi di Pontianak Terungkap
Kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Pontianak, Kalimanta Barat, terbongkar.
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -- Kasus prostitusi online yang melibatkan anak-anak di Pontianak, Kalimanta Barat, terbongkar.
Polresta Pontianak dan Polda Kalimatan Barat (Kalbar) menangkap lima orang yang terkait dengan kasus ini.
Tiga perempuan di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini, satu di antaranya dinyatakan hamil.
Lima orang yang dibekuk masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ dan AN.
Dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polresta Pontianak berhasil mengungkap sejumlah kasus terkait prostitusi melibatkan anak atau perempuan bawah umur.
Baca: Pasutri dan Dua Pria Hidung Belang Jadi Tersangka Dugaan Praktik Prostitusi
Hal ini disampaikan Kapolresta Pontianak Kombes Komarudin saat menggelar konfrensi Pers di Mapolresta Pontianak, Jumat (24/7/2020).
Kombes Komarudin mengungkapkan dari lima kasus yang ditangani, empat di antaranya berawal dari laporan para orang tua yang melaporkan putrinya tidak pulang berhari-hari.
Mereka kemudian membuat laporan orang hilang.
Sedangkan satu di antaranya pemilik warung kopi, yang menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur dengan tarif ratusan ribu hingga satu juta rupiah sekali kencan.
Baca: Sejumlah Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi, Berperan jadi Muncikari & PSK, Tarifnya Rp 2,1 Juta
“Kami bergerak, kita dalami melalui sarana komunikasi dan ada aplikasi, dan tercatat sampai hari ini ada lima laporan, empat di antaranya dilakukan di beberapa hotel di Kota Pontianak. Dan satu masih kami dalami,” ujar Komarudin.
Kapolres mengungkapkan, kasus yang berawal dari laporan anak hilang tersebut, merupakan sindikat prostitusi anak di bawah umur.
Para tersangka memanfaatkan keluguan dari korbannya.
Baca: Terjerat Prostitusi, Hidup Artis ini Berubah Tragis Sampai Harus Berjualan Kue Demi Sambung Hidup
Tersangka pertama memacari korbannya, kemudian dengan bujuk rayu.
Para tersangka berhasil membuat korbannya mau dijajakan di media sosial.
Setelah ada pria hidung belang yang tertarik dengan tawaran para tersangka di media sosial, kemudian dibujuklah korban untuk melayani pria-pria tersebut.
Hingga saat ini, Polresta Pontianak telah mengamankan lima orang atas kasus tersebut masing-masing berinisial MF, SY, NS, AJ, dan AN.
Sementara itu, terdata telah tiga orang menjadi korban dalam kasus ini, di mana satu di antaranya dinyatakan hamil.
“Ini yang menjual adalah pacarnya sendiri, dengan tarif Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta rupiah sekali kencan. Tersangka yang kami amankan lima orang, dua orang pacar korban, dua rekan pelaku dan satu merupakan pengguna jasa,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka pun dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, serta Pasal 88 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Manfaatkan Aplikasi
Praktik prostitusi online di Kota Pontianak terungkap setelah pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka tindak pidana eksploitasi dan seksual anak.
Keempat tersangka melancarkan aksinya dengan cara menawarkan gadis belia kepada pria hidung belang melalui aplikasi chatting media sosial.
Setelah proses transaksi mulai dari tawar menawar disepakati, mereka lantas menentukan lokasi tempat bertemu dengan gadis yang ditawarkan ke pelanggan.
Keempat tersangka yang menjual gadis bawah umur tersebut akhirnya berhasil diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota, Jumat (17/7/2020).
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Komarudin melalui Kasat Reskrim, AKP Rully Robinson Polii membenarkan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan empat tersangka.
"Benar, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan empat orang tersangka," katanya, Rabu (22/7/2020).
Kronologi
Jumat (17/7/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, personel Jatanras melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku tindak pidana eksploitasi dan seksual anak menindaklanjuti laporan polisi.
Tersangka diketahui berinisial MFR beserta ketiga teman lainnya yang berinisial SYDN, NS, dan AJA.
Dari pengumpulan bahan keterangan di lapangan, didapati informasi tersangka bersama rekannya sedang berada di sebuah kamar satu di antara hotel di Pontianak.
Berdasarkan informasi tersebut, personel Jatanras langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan singkat, tersangka menjelaskan pada tanggal 17 Juli 2020 ia bersama ketiga rekannya menjual korban yang berinisial SA (15) dan MSH (16) kepada lelaki tidak dikenal," ujarnya.
"Korban dijual melalui media sosial Mi Chat dengan bayaran bervariasi mulai Rp 300 ribu hingga Rp 1,2 juta," imbuh Rully.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Ferryanto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul TARIF Cewek Pontianak Bawah Umur dalam Sindikat Prostitusi Online, Jual Pacar ke Pria Misterius