Virus Corona
Soal Jenazah Covid-19 Dibakar, Mendagri Tito Beri Penjelasan, Sentil Media
Mendagri Tito Karnavian memberi klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya mengharuskan jenazah yang terinveksi Covid-19 harus dibakar.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Fandi
TRIBUNAMBON.COM - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memberi klarifikasi pemberitaan yang menyebutkan dirinya mengharuskan jenazah yang terinveksi Covid-19 harus dibakar.
Klarifikasi disampaikan setelah Jenderal Purnawirawaran Polri itu menunaikan Salat Jumat di Ambon, Jumat (24/7/2020) siang.
"Ada media yang memotong, sepotong saja, bahkan ada kata- kata yang di luar apa yang saya katakan yaitu jenazah Covid-19 harus dibakar," jelasnya.
• Update Corona di Maluku: Angka Kasus Tembus 1.010 Per 23 Juli 2020
"Saya tidak pernah mengatakan seperti itu," ungkap Tito.
Tito menjelaskan, dalam diskusi online terkait Covid-19 dan penanganannya yang digelar Selasa (21/7/2020), dirinya menyatakan bahwa jenazah yang terinfeksi Covid-19 seyogyanya dibakar untuk membunuh virusnya.
Sebuah penelitian menyebut, virus penyebab Covid-19 dapat mati setelah dipanaskan pada suhu 56 derajat Celcius.
Namun, penerapannya tentu harus disesuaikan dengan keyakinan masing-masing agama.
"Secara teori untuk membuat virusnya mati, seyogyanya dibakar tapi belum tentu sesuai akidah agama tertentu, seperti agama kita (Islam)," jelasnya.
• Riwayat Perjalanan Wakil Wali Kota Solo Achmad Purnomo, Sempat Temui Jokowi di Istana Negara
Lanjutnya, setiap agama punya tata cara berbeda dalam memperlakukan jenazah sebelum dimakamkan.