Senin, 29 September 2025

Oknum Dosen Unram Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan Skripsi, Kini Dihukum 5 Tahun Tak Boleh Mengajar

Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.

Editor: Ifa Nabila
genieharrisonlaw.com
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang oknum dosen di Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) kedapatan melakukan pelecehan seksual kepada seorang mahasiswi.

Akibatnya, oknum dosen tersebut dihukum mendapatkan skors tidak boleh mengajar selama lima tahun.

Diketahui, pelecehan terjadi pada 24 Juni 2020 saat korban melakukan bimbingan untuk proposal skripsi di salah satu ruangan di Fakultas Hukum.

Pelecehan ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kampus.

Menyikapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram Hirsanuddin langsung menyerahkan laporan tersebut ke Komisi Etik untuk ditindaklanjuti.

Baca: Kakek 72 Tahun Cabuli Anak Tetangga yang Sedang Nonton TV, Ngaku Tak Bisa Tahan karena Istri Sakit

Baca: Ibu Berhubungan Badan dengan Anak Kandung, Alasannya Mabuk, Adik Sudah Saksikan 3 Kali

"Karena bersangkutan melapor, kita respons, kita bentuk tim," kata Hirsanuddin saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (21/7/2020).

Terkait hal ini, Majelis Komisi Etik FH Unram telah melakukan sidang kode etik yang menghadirkan oknum dosen dan korban untuk dimintai keterangan.

Sidang kode etik digelar di ruang Dekan FH Unram dan dilaksanakan secara tertutup, Selasa (21/7/2020).

Sidang tersebut menghadirkan terlapor yaitu oknum dosen dan pelapor mahasiswi secara terpisah.

Setelah selesai menghadiri sidang kode etik, keduanya enggan memberikan komentar dan memilih menghindari wartawan.

Skors lima tahun

Ketua Majelis Komisi Etik, Zainal Asikin mengatakan, setelah mendengar keterangan terlapor dosen FH Unram dan pelapor mahasiswi, pihaknya memutuskan bahwa dosen tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik.

"Setelah melakukan perdebatan panjang, majelis kode etik memberikan keputusan terhadap dosen yang bersangkutan. Poin pertama terbukti melanggar kode etik," kata Asikin.

Baca: Pria 60 Tahun Perkosa Wanita yang Sedang Mancing, Warga Lihat di Semak-semak Langsung Kejar Pelaku

Baca: Pria Tua Cabuli Wanita 40 Tahun yang Sedang Mancing, Ancam Pakai Pisau, Beraksi di Semak-semak

Atas perbuatannya, majelis kode etik menghukum oknum dosen tersebut dengan skors selama lima tahun atau 10 semester.

Selama lima tahun dosen itu tidak boleh melakukan kegiatan sebagai dosen (mengajar) di perguruan tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan