Jemput Paket Ganja di Bandar Udara Wamena, Seorang Pemuda Diamankan Polisi
Pelaku mengambil barang tersebut dan personel langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk proses hukum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Narkoba Polres Jayawijaya Polda Papua mengamankan seorang pengedar narkoba berinisal JW (30).
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket ganja kering yang dikemas dalam plastik.
Pelaku ditangkap polisi di Gudang Cargo Trigana Bandar Udara Wamena, Papua pada Senin, 20 Juli 2020.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya pengiriman ganja ke daerah tersebut.
Baca: Seorang Gadis di Bawah Umur Terlibat Peredaran Narkoba, Sabu dan Ganja akan Dijual Lagi ke Teman
Baca: Polisi Musnahkan 15 Hektar Ladang Ganja di Pegunungan Aceh
"Satuan Narkoba Polres Jayawijaya mendapat informasi bahwa ada pengiriman ganja kering dari Sentani menuju Wamena menggunakan pesawat Cargo Trigana PK YSN," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal kepada wartawan, Rabu (22/7/2020).
Menerima informasi tersebut, personel Satuan Narkoba langsung melakukan penyelidikan di Gudang Cargo Trigana.
Kepolisian pun menangkap pelaku saat barang cargo diturunkan dan dibawa ke Gudang Cargo Trigana.
"Pelaku mengambil barang tersebut dan personel langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Jayawijaya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sagu yang terbungkus kantong plastik hitam, 1 bungkus plastik sedang yang berisi daun ganja kering dan 1 bungkus plastik besar yang berisi daun ganja kering.
Hingga saat ini, personel polisi masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang mengirim narkotika jenis ganja tersebut ke Wamena.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar.