Minggu, 5 Oktober 2025

Seorang Bocah di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan di Kamar Mandi

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika tersangka beraksi

Editor: Eko Sutriyanto
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban pencabulan 

Laporan Kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Noviandi

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI - TA (41) warga Kabupaten Cianjur diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Ia diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak. 

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Cepi Hermawan, menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan diketahui setelah orangtua korban melakukan pelaporan ke Mapolres Sukabumi Kota.

"Setelah orangtua korban melakukan pelaporan, kami langsung melakukan visum terhdap korban, dan memintai keterangan kepada sejumlah saksi, dan mengejar tersangka," katanya melalui rilis yang diterima wartawan, Kamis, (16/7/2020). 

Berdasarkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi kata dia, tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi di dalam kamar mandi wanita sebuah wisma di Jalan Suryakencana, Kota Sukabumi pada Sabtu, (27/6/2020) sekitar pukul 22.00 WIB. 

Baca: Gampang Dijualnya, Maling di Sukabumi Cuma Perlu 5 Menit untuk Mempreteli Komponen Menara BTS

"Jadi kronologisnya pada saat itu korban akan pergi ke warung, namun di tengah jalan korban mengalami sakit perut, dan pergi ke kamar mandi. Dan usai itu korban bertemu dengan tersangka, lalu pelaku langsung mengusurnya ( diseret) ke kamar mandi dan melakukan tindak pencabulan," jelasnya 

Ia mengatakan, berkat adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, pada Selasa, (14/7/2020) pelaku berhasil diamankan dan langsung dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban ketika tersangka melakukaan perbuatan tidak pidana pencabulan anak dibawah umur," katanya.

Ia menambahkan, atas perbuatannya pelaku dkenakan pasal 76E UU nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Diseret ke Kamar Mandi Sebuah Wisma, Seorang Anak di Sukabumi Jadi Korban Pencabulan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved