Kisah Pilu Perawat Rumah Sakit di Medan, Kerja 15 Tahun Kini Kena PHK Tanpa Pesangon dan Surat Resmi
Ada 56 karyawan lain yang mengalami nasib serupa. Kena PHK tanpa surat resmi, tanda tangan, dan stempel manajemen RS Herna Medan.
Erni sampai saat ini masih menutut haknya untuk pesangon dan surat PHK resmi dari pihak rumah sakit.
"Kami mau surat itu resmi ada tanda tangan dan stempel, biar kami tahu nasib kami. Kami sudah jumpai manajemen katanya itu keputusan owner. Jadi kami minta surat itu tertulis tapi mereka tidak ada diberikan, padahal janji hari ini dari manajamen, makanya kami melakukan aksi damai ini," kata Erni.
Diberitakan sebelumnya, seratusan pekerja di Rumah Sakit Herna Medan mengharapkan campur tangan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan terkait pemenuhan upah gaji yang dipotong sepihak dan PHK massal karyawan.
Perawat yang sudah 30 tahun bekerja di RS Herna Medan, Rentauli Hutapea, menyebutkan bahwa para karyawan sudah menggantungkan hidupnya di Rumah Sakit Herna.
"Semoga Bapak Jokowi, dan Bapak Menteri Kesehatan, Gubsu dan PPNI. Supaya kami merasa aman dalam bekerja dan tidak diberlakukan semema-mena seperti ini. Bahkan orang tua kami yaitu direktur kami juga tidak peduli nasib kami. Kami tidak tahu mengadu kepada siapa," ungkapnya kepada wartawan.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya juga tak ingin mencoreng nama RS Herna, malahan ingin membuat rumah sakit tersebut semakin maju.
"Kami tidak pernah menginginkan rumah sakit ini tutup kami sangat menginginkan rumah sakit ini tetap jaya. Karena adalah ini adalah periuk kami, ini tempat kami mencari nafkah, untuk menyekolahkan anak-anak kami dari gaji kami. Tapi kalau begini caranya kami sangat miris, kami tidak mau mengadu sama siapa. Itulah mengapa alasan kami di sini menyampaikan aspirasi dan keluhan kami," tutur Rentauli.
Amatan Tribun, para perawat yang terdiri dari karyawan tersebut tampak membentangkan spanduk bertuliskan "Bapak Jokowi/Menkes/Gubsu/Dinkes dan PPI tolong kami Karyawan/i RSU Herna dan "KUPT TK I Pengawasan Provsu TK I Tolong Kami! Kami menuntut kekurangan upah dan Hak-hak lainnya yang sudah kami laporkan ke pengawasan" tepat di halaman RSU Herna.
Rentauli menyebutkan ada 57 karyawan yang kena PHK tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
"Mulai tanggal 2 Juli 2020 sudah ada dirumahkan sekitar 57 orang. Pihak manajamen menyebutkan yang dirumahkan gaji nol persen, kami tidak tahu alasan dirumahkan. Tanpa ada pemberitahuan dan kesepakatan sebelumnya. Jadi hanya diumumkan saja, jadi saya meminta supaya nama-namanya jangan diumumkan, biarlah surat kami terima satu persatu yang dirumahkan," tuturnya saat diwawancarai
Dengan suara yang terbata-bata, Rentauli menyebutkan bahwa 57 karyawan tersebut tidak diberikan pesangon serta surat pemberhentian yang resmi dari pihak rumah sakit.
"Tetapi sangat miris hati kami, begitu selesai rapat ada pemberitahuan dirumahkan dan sudah ada dipampang di posko belakang dan serempak semua menangis sedih ya, bagaimanalah perasaan melihat ada yang dirumahkan mulai besoknya, miris hati kami. Kami bertanya kepada pihak manajamen tidak jelas sampai sekarang," ungkapnya sambil meneteskan air mata.
Ia juga memperjuangkan hak gaji karyawan yang masih bekerja yang dipotong hingga 50 persen.
"Mulai dari bulan 4 menerima gaji 50 persen, bulan 5 kami menerima gaji 75 persen. Dan bulan 6 kembali 50 persen. Padahal kami disuruh lockdown hanya 1 minggu, kami bekerja 3 minggu tapi dibayar 50 persen," beber Rentauli.
Ia menyebutkan pihaknya sudah melaporkan hal ini kepada KUPT TK I Pengawasan Provinsi Sumut.
"Jadi sebenarnya kami sudah membuat pengaduan kepada UPT tingkat 1 dan kam harapkan UPT tingkat satu segera merespon keluhan kami ini dan memberikan perhatian," pungkasnya.
(vic/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pengabdian 15 Tahun Perawat RS Herna Medan Ini Berakhir PHK Tanpa Pesangon dan Surat Resmi