Bocah 12 Tahun Dicabuli Ayah Tiri, Si Ibu Takut Buka Aib dan Menikahkannya dengan Pria Tua
SF tak pernah terbayang dalam benaknya bahwa hidup jauh lebih menyesakkan. Di usianya yang masih muda, ia harus menerima kenyataan pahit.
TRIBUNNEWS.COM - Mestinya SF, gadis belia berusia 12 tahun di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan itu, sibuk dengan pelajaran di sekolah dan bermain dengan teman-temannya.
Namun, tak pernah terbayang dalam benaknya bahwa hidup jauh lebih menyesakkan.
Di usianya yang masih muda, ia harus menerima kenyataan pahit.
Selama 2 tahun terakhir, SF menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah tirinya berinisial S (39).
Baca: Punya Kebiasaan Cek Ponsel Pasangan, Apakah Hubungan Macam Itu Sehat?
Baca: Jerit Kesakitan Bocah 4 Tahun Saat Kencing Ungkap Perkosaan yang Dialaminya, Pelakunya Tetangga

Saat itu ia hanya pasrah ketika dipaksa melayani nafsu bejat ayahnya tersebut.
Tak banyak yang bisa dilakukan. Bahkan, ibu kandungnya yang sudah mengetahui kejadian, itu ternyata juga tak bisa menolongnya.
Baca: Korban Penipuan Lowongan Kerja Tewas Dibunuh, Pelaku Bingung Tak Bisa Sembunyikan Mayat dalam Koper
Baca: Konon Berpindah Tempat dalam Semalam secara Misterius, Rumah Giman di Ngawi Jadi ''Lokasi Wisata''
Baca: Diduga Depresi karena Tak Kunjung Sembuh, PDP Corona Nekat Melompat dari Lantai 3 RS
Alasan sang ibu tak melaporkan perbuatan suaminya karena takut diancam akan diceraikan oleh suaminya.
“Ibu kandung korban takut untuk membuka aib itu,"Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Prawira Negara kepada wartawan, Jumat (10/7/2002).

Kisah pilu yang menimpa SF itu terungkap setelah pernikahannya dengan seorang disabilitas berinisial B (44) viral di media sosial.
Banyak warga yang menyoroti pernikahan mereka karena selisih usianya cukup jauh.
Terlebih lagi, sang gadis masih berusia di bawah umur.
Baca: Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Niat Jual Ponsel Malah Jadi Petaka Saat Ketemu Pembeli
Baca: BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 11 Juli: Bertambah 1.671 Pasien, Total 74.018 Kasus Positif
Dilansir dari Tribunnew.com, bahkan karena usia perempuannya masih belia itu pihak KUA menolak untuk menikahkan.
Namun demikian, pernikahan justru tetap dipaksa dilakukan oleh pihak keluarga dengan cara menggunakan adat pada Selasa (30/6/2020).
Baca: Detik-detik Ibu di Batam Lolos dari Nafsu Bejat Pria saat Urus Sekolah Anak: Dia Memaksa Saya
Polisi yang curiga dengan adanya kejanggalan itu, kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya korban mau buka suara.
Prawira mengatakan, ternyata pernikahan itu dilakukan hanya untuk menutupi aksi bejat ayah tirinya.
"Jadi pernikahan itu hanya untuk menutupi aib kelakuan ayah tiri karena telah melakukan kekerasan seksual selama dua tahun terakhir.
Baca: Ketika Goweser Tergila-gila Sepeda Lipat Brompton, Tetap Nyaman untuk Touring hingga 254 Km
"Dia kemudian menikahkan sang anak tiri dengan bujang berusia 44 tahun Tuna Netra dari Makassar,” ujar Prawira.

“Terakhir dia (pelaku) sempat lagi melakukan itu saat korban belum dinikahkan dengan saudara B," pungkas Prawira.
Atas keterangan korban itu, S langsung diamankan polisi. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 3 UU Ri tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 36 B, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kisah Pilu Bocah Perempuan di Pinrang, Usai Dicabuli Ayah Tiri, Masih Dipaksa Menikah dengan Penyandang Disabilitas