Saksi Pembunuhan Disiksa, Tiga Perwira Polsek Percut Seituan Dicopot
Perwira yang dicopot tersebut adalah Kapolsek, Kanit Reskrim dan dua panit Reskrim Polsek Percut Seituan.
Atas kejadian ini, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan ada enam orang personel Polsek Percutseituan diperiksa atas kejadian ini.
"Ada enam orang yang diperiksa. Penyidik dan Kanit, termasuk juga Kapolsek kita periksa," kata Kombes Riko.
Diperiksa
Sebelumnya diberitakan, dua orang pejabat Polsek Percut Seituan, Deliserdang diperiksa oleh Polda Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini terkait dengan laporan penyiksaan terhadap saksi pembunuhan.
Sarpan (57) diduga disiksa oleh penyidik Polsek Percut Seituan.
Ia diinterogasi selama lima hari dan baru dilepas setelah para tetangganya mendemo Polsek tersebut.
Sarpan disebut pulang dalam kondisi sejumlah badan membiru diduga karena pukulan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan kepada Tribun-medan.com, Rabu (8/7/2020) mengatakan sedang memerikssa dua perwira polsek.
Ia menyebutkan bahwa kedua petinggi tersebut yang diperiksa terkait penganiayaa saksi tersebut adalah Kanit Reskrim Iptu Luis Beltran dan Panit Reskrim.
"Kalau anggotanya diperiksa memang betul, Kanit dan Panit Reskrim yang sudah diperiksa," tuturnya.
Namun, terkait isu yang menyebutkan bahwa Kapolsek Percut Seituan, Kompol Otniel Siahaan sudah dibebastugaskan, Tatan belum mendapatkan kabar tersebut.
"Aku belum dapat info itu. Aku belum dapat, nanti kalau dapat info itu benar atau tidak," sebutnya.
Para petinggi Mapolsek Percut Sei Tuan tersebut diperiksa oleh Propam Polrestabes Medan.
Sepertti diketahui, Sarpan merupakan saksi dalam Kasus pembunuhan sadis di Jalan Sidumolyo Gg Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan Kecamatan Percutseituan, pada 2 Juli 2020 lalu.