Rabu, 1 Oktober 2025

Pegawai Percetakan Jadi Otak Pembuat Uang Palsu Rupiah dan Dolar di Bogor, Beroperasi 4 Bulan

"Kebetulan yang bersangkutan ini atas inisial AK ini kerjanya sebagai pekerja di percetakan," kata AKBP Roland Ronaldy.

Editor: Ifa Nabila
pixabay.com
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AKR atau AK (50) yang merupakan pegawai percetakan menjadi otak pembuat uang palsu rupiah dan dolar di Bogor.

AKR ditangkap saat penggerebekan di wilayah Pabuaran, Tangerang.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy.

Tersangka AKR ini, kata dia, memang kesehariannya bekerja di sebuah perusahaan percetakan.

"Kebetulan yang bersangkutan ini atas inisial AK ini kerjanya sebagai pekerja di percetakan," kata AKBP Roland Ronaldy dalam keterangannya, Rabu (8/7/2020).

Baca: Alasan Pasutri Bunuh Bocah, Suami Perkosa Korban karena Tak Puas dengan Istri dan Ingin Beli Sosis

Baca: Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Perkosa dan Rampok Korban untuk Beli Sosis dan Kopi Susu

Roland mengatakan bahwa pelaku mengaku sudah beroperasi memproduksi dan mengedarkan uang palsu sejak 4 bulan yang lalu.

"Menurut keterangan pemeriksaan, (sudah beroperasi) sekitar 4 bulan," kata Roland.

Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor telah mengungkap kasus jaringan uang palsu di Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menjelaskan bahwa awalnya pihaknya menangkap pelaku pengedar uang palsu di Cilebut, Kabupaten Bogor.

Setelah melalui pengembangan, pabrik uang palsu ini kemudian diketahui berada di wilayah Tangerang sampai akhirnya kemudian dilakukan penggerebekan.

"Mulanya pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut Sukaraja. Kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanngerang, TKP pembuatan uang palsu," kata Roland Ronaldy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).

Dalam kasus ini polisi mengamankan 7 orang tersangka yang terdiri dari 4 orang pria dan 3 orang wanita diantaranya adalah AKR (50), R S alias C (43), RF (48), DS (34), SP (51), ESR (47) dan NPN (55).

Baca: Dikira Sampah, Petugas Syok Lihat Isi Plastik di KRL Stasiun Bojonggede, Ternyata Uang Rp 500 juta

Baca: Otak Pembunuhan Gadis Sidoarjo Janjikan Sejumlah Uang Kepada Temannya Sebelum Eksekusi Korban

Serta diamankan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan USD 100 (Dolar Amerika) sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu USD, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang dan bahan-bahan pewarna.

"Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya," kata Roland Ronaldy.

Para tersangka ini dijerat pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

 Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Digerebek Polres Bogor, Tersangka Pembuat Uang Palsu Ini Ternyata Kerja di Percetakan

 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved