Pasutri Bunuh Bocah 5 Tahun di Pasuruan, si Suami Sempat Cabuli Korban 2 Kali
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, MT mencabuli korban sebanyak 2 kali saat istri pelaku keluar rumah.
TRIBUNNEWS.COM - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial MT (27) dan IM (19) membunuh bocah berinisial RH (5).
RH dibunuh oleh pasutri itu hingga jasadnya ditemukan di tengah parit.
Sebelum membunuh, MT sempat mencabuli korban hingga dua kali.
Mulanya, kedua pelaku membujuk korban yang sedang main di sungai untuk masuk ke rumah pelaku.
Baca: Pria Ini Tega Cabuli Anak Yatim Piatu Usia 5 Tahun di Padang, Video Pengakuan Korban Sempat Viral
Baca: Anak Yatim Umur 5 Tahun Dicabuli Tetangga Beristri, Pak Uwo Tergoda saat Korban Jongkok
Pelaku mengiming-imingi korban dengan janji akan dibelikan es krim.
Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, MT mencabuli korban sebanyak 2 kali saat istri pelaku keluar rumah.
MT mengakui aksinya itu kepada polisi dan hasil visum korban menunjukkan ada luka di bagian intim tubuh korban.
Keduanya kemudian membawa korban ke tengah sawah.
Setelah itu, kepala korban dipukul hingga korban terjatuh.
"Lalu kepala korban ditenggelamkan ke air yang berlumpur sampai tubuhnya tidak bergerak," terang Rofiq, saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020) malam.
Selasa sore, jasad korban ditemukan petani yang pulang dari menggarap sawah, kemudian melaporkannya ke polisi.
Tidak lama kemudian, kedua pelaku ditangkap berkat keterangan sejumlah saksi yang mengaku melihat pelaku bersama korban. (KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Pasuruan, Pelaku Cabuli Korban 2 Kali"