Selasa, 7 Oktober 2025

Duh, Dicabuli Ayah Sejak 2017, Gadis Ini Diancam Akan Dibunuh Kalau Melapor

Seorang pria di Malang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melakukan pencabulan terhadap anak kandung

Editor: Hendra Gunawan
Erwin Wicaksono/Surya
Pelaku pencabulan anak kandung, NS saat dipaparkan dalam rilis di Polres Malang, Kamis (9/7/2020). 

Alhasil petugas mendapatkan bukti-bukti kuat untuk meyakinkan perbuatan para pelaku.

Sehingga petugas mengamankan dua orang penting di kelompok perguruan silat ini.

Atas perbuatan pelaku petugas menyangkakan Pasal 28 Undang-Undang 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

(Erwin Wicaksono/Tribun Lampung)

Sebagian, artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Kejam di Malang Berkali-kali Setubuhi Anak Kandungnya, Berupaya Tusuk Paha Korban Pakai Gunting

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved