Minggu, 5 Oktober 2025

Sindikat Penipuan via Whatsapp Rugikan Korban Rp 1,2 Miliar, Pelaku Ada yang Masih DPO

Sindikat penipuan melalui Whatsapp raup uang dari korban hingga mencapai Rp 1,2 miliar. 14 dari 17 pelaku untuk sementara masih dalam DPO.

Penulis: Rica Agustina
Editor: Daryono
tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv
Sindikat penipuan melalui media sosial Whatsapp diungkap oleh Polresta Banyuwangi. 

TRIBUNEWS.COM - Sindikat penipuan melalui media sosial WhatsApp diungkap oleh Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Asmara Syarifudin menyebut, penangkapan tersangka penipuan secara online ini berdasar 16 laporan korban.

Dari laporan tersebut, ada 17 orang yang dinyatakan sebagai tersangka tersebar di 13 daerah di Indonesia.

Di mana tiga tersangka telah diamankan oleh pihak Polresta Banyuwangi, sementara 14 lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Lakukan Penipuan dengan Janjikan Korbannya Jadi ASN, Oknum PNS Tangerang Raup Untung Rp 600 Juta

Adapun aksi penipuan dilakukan dengan cara meretas aplikasi Whatsapp korban.

Pelaku meminta korban untuk mengikuti petunjuk yang dikirimkan melalui pesan singkat (SMS).

"Pelaku meretas Whatsapp korban dengan mengirimkan SMS, kemudian SMS tersebut diikuti oleh korban, dengan petunjuk yang ada," ungkap Kombes Asmara Syarifudin dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Senin (6/7/2020).

Kombes Asmara Syarifudin menjelaskan, peretasan Whatsapp mula-mula dilakukan melalui aplikasi ilegal yang dikirim oleh pelaku.

Kemudian pelaku akan meminta korban untuk mengisi data diri, di antaranya mengisi nama dan nomor Whatsapp, lalu pelaku melakukan peretasan.

Saat Whatsapp diretas, kontak yang ada di ponsel korban juga dapat dilihat oleh pelaku.

Selain itu, meskipun telah diretas, korban masih bisa mengakses Whatsapp dan tidak melihat tanda-tanda adanya peretasan.

Sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya tanpa diketahui korban.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Asmara Syarifudin menyebut, penangkapan tersangka penipuan secara online ini berdasar 16 laporan korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Asmara Syarifudin menyebut, penangkapan tersangka penipuan secara online ini berdasar 16 laporan korban. (tangkapan layar di kanal YouTube Kompastv)

Lebih lanjut, Whatsapp yang sudah diretas digunakan pelaku untuk menghubungi teman-teman korban dengan aplikasi chatting tersebut.

Modus penipuan yang dilakukan pelaku di antaranya yakni meminjam uang, menyebar undian berhadiah, menyebarkan cek palsu, menelpon teman korban dan mengaku sedang tertimpa musibah.

Pelaku juga pernah mengaku sebagai aparat, bahkan pernah menipu pengusaha dan pemilik restoran.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved