Senin, 29 September 2025

Demi Bantu Teman yang Terlilit Utang, Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara karena Jual Uang Palsu

Wawan (36), warga Gingsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat hendak menjual uang palsu senilai Rp 10 juta.

Editor: Miftah
KOMPAS.COM/SLAMET PRIYATIN
Pelaku penjual uang palsu, Wawan. 

TRIBUNNEWS.COM- Wawan (36), warga Gingsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat hendak menjual uang palsu senilai Rp 10 juta.

Rencananya uang palsu tersebut dijual pelaku seharga Rp 5 juta.

Di hadapan petugas, Wawan mengaku menjual uang palsu untuk menolong temannya yang sedang terlilit utang.

“Teman saya mempunyai utang Rp 17 juta, saya hanya ingin menolongnya saja,” katanya di Mapolsek Kendal, Kamis (2/7/2020).

Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Temanggung.

Baca: Gara-gara 4 Orang Ini Uang Palsu Rp 1,4 Juta Sudah Beredar di Kuala Tungkal

Baca: Wanita Asal Malang Beli Emas Pakai Uang Palsu, saat Dicek Tasnya Berisi Rp 20 Jutaan Uang Palsu

“Saya belinya juga Rp 5 juta, tapi dapatnya Rp 10.7 juta,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 107 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Sepintas uang palsu itu, hampir sama dengan yang asli. Tapi setelah diteliti, ada perbedaannya,” kata Ali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2011, tentang mata uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Teman Telilit Utang, Pria 36 Tahun Ini Nekat Menjual Uang Palsu"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan