Jumat, 3 Oktober 2025

Ingin Penjarakan Sang Ibu karena Masalah Motor, Pria Ini Ditolak Mentah-mentah oleh Polisi

"Silakan Bapak pulang, kami dari polres tidak akan menindaklanjuti kasus ini, saya mohon maaf," kata Priyo.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkapan layar via YouTube LWS JOB
Viral video yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). 

TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video.

Dalam rekaman video tersebut, terlihat seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri ke polisi.

Usut punya usut, peristiwa ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sang anak yang melaporkan ibunya berinisial M (40).

Sementara sang ibu yang dilaporkan berinisial K (60).

Berdasarkan informasi yang beredark, M hendak melaporkan ibu kandungnya karena masalah sepeda motor.

 Viral Video Tri Rismaharini Menangis dan Bersujud di Kaki Dokter RSUD dr Soetomo, Berikut Alasannya

 20 Tahun Berlalu, TikTok Dulce Maria dan Tante Rambut Palsu Viral, Apa Kabar Pemain Lainnya?

 Tanggapan Polisi Ini Viral Saat Seorang Anak Laporkan Ibu Kandungnya Gegara Uang Warisan 15 Juta!

Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60).
Viral sebuah video di Facebook dan YouTube yang memperlihatkan Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono menolak laporan seorang anak asal Lombok Tengah berinisial M (40) ingin memenjarakan ibu kandungnya, K (60). (Tangkapan layar via Kompas.com)

Namun, laporan M ditolak langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.

Video mengenai penolakan laporan itu pun viral di media sosial Facebook dan YouTube.

Tampak M bersama Priyo dan anggota polisi lainnya duduk bersama.

Dalam video berdurasi 14 itu, Priyo dengan tegas tidak akan menindaklanjuti kasus tersebut.

HALAMAN SELANJUTNYA ================>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved