Senin, 6 Oktober 2025

Modus Penipuan di Kediri, Pelaku Ngaku Anggota Intel BIN yang Urus Jual Beli Lelang Ruko

Pria bernama Rismato alias Sandi Ari Utomo (42) melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai intel atau anggota Badan Intelijen Negara (BIN)

Editor: Ifa Nabila
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Barang bukti kasus penipuan berkedok anggota BIN di Kediri, Minggu (28/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Rismato alias Sandi Ari Utomo (42) melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai intel atau anggota Badan Intelijen Negara (BIN),

Rismanto yang telah melakukan penipuan di Kediri pun ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri.

Kasubag Humas Polres Kediri, AKP Purnomo menjelaskan, tersangka merupakan warga Kabupaten Sidoarjo, yang berdomisili Perumahan Wilis Indah, Kota Kediri.

"Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana dengan modus mengaku sebagai anggota BIN," jelas AKP Purnomo kepada Surya (grup TribunMadura.com), Minggu (28/6/2020).

Baca: Inilah Komplotan Pembobol ATM yang Naik Mobil Sport saat Beraksi Lintas Provinsi, Termasuk Mahasiswi

Baca: Gadis 14 Tahun di Bali Diperkosa Sepupu hingga Hamil Lalu Diperkosa Mertua, Begini Kondisinya

AKP Purnomo mengungkapkan, tersangka pada bulan Juni 2018 menemui korban mengaku sebagai Intel yang dapat membantu masalah jual beli lelang ruko milik korban.

Syaratnya, korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka.

Selanjutnya, korban pada periode Januari - Februari 2019, menyerahkan sejumlah uang Rp 35 juta dan menawarkan satu unit mobil Avanza dengan harga murah.

Akibat iming-iming itu, korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang sekira Rp 55 juta kepada pelaku.

Namun setelah ditunggu lama, masalah jual beli ruko tidak selesai dan mobil Avanza yang ditawarkan juga tidak pernah ada.

Baca: VIDEO Wanita Tergeletak di Jalan gara-gara Gamis Nyangkut Ruji Sepeda Motor di Banten

Baca: Terekam CCTV, Tukang Parkir RS Al Ihsan Baleendah Bandung Dikeroyok, Begini Kronologinya

Setelah sadar menjadi korban penipuan dengan kerugian materil Rp 90 juta, korban melaporkan kasusnya ke Polres Kediri.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang dipakai melakukan tindak kejahatannya.

Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya, sepucuk senjata air softgun jenis revolver beserta 6 peluru, 5 buah gas gun.

 Lalu, ada 1 toples berisi peluru softgun, 4 buah peluru senjata api aktif jenis FN, sebuah baju warna hitam beserta atribut, berbagai macam tanda pengenal LSM, Intelejen dan Tipidkor.

Ada juga 8 buah lencana LSM, sebuah lencana Reskrim, sebuah jam tangan dengan logo Istana Kepresidenan, 3 buah ATM BCA.

Sebendel buku rekening BCA, sebuah dompet warna hitam, sebuah KTP atas nama Risnanto, sebuah lencana Keluarga Besar Paspampres, juga turut diamankan.

Kemudian, sebuah lencana FBI, sebuah KTP palsu atas nama Abdul Aziz, dua buah KTP palsu atas nama Sandi Ari Utomo, dua buah SIM B 1 umum palsu atas nama Risnanto juga dijadikan barang bukti.

Tersangka bakal dijerat dengan kejahatan penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.(dim)

 Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Waspada Modus Penipuan di Kediri, Tersangka Ngaku Anggota BIN yang Mengurus Jual Beli Lelang Ruko

 
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved