Lampiaskan Nafsu ke Anak Tiri karena Istri Stroke, Kakek di Malang: Daripada Aku Cari PSK
Kakek berinisial PR itu masih memiliki hasrat untuk bercinta. Namun, istrinya yang sedang menderita stroke tidak bisa melayaninya.
Cerita tersebut mengantarkan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku diamankan kemarin siang di kantor polisi," terang Andaru.
Pelaku kini tengah menikmati sisa hidupnya di balik jeruji penjara.
"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) junto Pasal 76D atau Pasal 72 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," jelas Andaru.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Istri Stroke, Kakek 82 Tahun di Malang Ini Setubuhi Anak Tiri 10 Kali Sejak Korban Usia 13 Tahun