Paman di Banyumas Tega Cabuli Keponakan, Korban Hamil 8 Bulan, Ibu Tahu Gara-gara Ini
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sejak September 2019 lalu.
Seperti tersambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut mengetahui anaknya dihamili oleh orang dekatnya sendiri, yaitu KR pamannya.
Ibu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
"Kami tangkap pelaku di rumah orang tuanya. Korban hamil delapan bulan," ujar Berry kepada TribunBanyumas.com, Kamis (25/6/2020).
Berdasarkan pengakuan tersangka, pelaku melakukan perbuatan asusila kepada keponakannya sejak September 2019 lalu.
"Pengakuannya tersangka melakukan tindakan asusila itu sudah sebanyak delapan kali," tambah Kanit PPA Polresta Banyumas Iptu Yusuf Triwijanto.
Aksi tersangka dilakukan di rumah orang tua tersangka atau nenek korban di Desa Karangnanas, Kecamatan Sokaraja.
Tersangka memaksa korban untuk berhubungan intim dan meminta korban agar tidak bilang kepada siapapun.
"Akibatnya, kini korban hamil delapan bulan, kami masih menyelidiki kasus ini," kata dia.
Sementara itu, KR dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar Berry.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (PPT PKBGA) Banyumas Tri Wuryaningsih mengaku prihatin.
Menurutnya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Banyumas cukup tinggi.
"Ancaman hukumannya padahal juga berat 15 tahun," ungkapnya.
Ia menjelaskan jika kasus Kekerasan Terhadap Anak (KTA) dalam jangka Januari-Mei 2020 ada 21 kasus.
Terdiri dari kekerasan seksual berupa pencabulan 17 kasus, sodomi 1 kasus, psikis 1 kasus, penipuan 1 kasus dan pornografi 1 kasus.