Senin, 6 Oktober 2025

IRT Hujat Selingkuhan Suaminya di Facebook, Ujaran Kebencian Terus Terlontar hingga Pasca Cerai

Seorang ibu rumah tangga, Marilambok Pakpahan (33) nekat menghujat selingkuhan suaminya di Facebook sejak sebelum cerai hingga akhirnya cerai.

Editor: Ifa Nabila
Ist
Ilustrasi selingkuh 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga, Marilambok Pakpahan (33) nekat menghujat selingkuhan suaminya di Facebook sejak sebelum cerai hingga akhirnya cerai.

Marilambok merupakan warga Gedong Meneng, Rajabasa, Bandar Lampung.

Ketua Majelsi Hakim Hendri Irawan mengatakan, dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan sebelumnya, terdakwa mengaku terpaksa melakukan ujaran kebencian karena merasa disakiti.

Baca: Terbakar Cemburu, Mahasiswa di Bantul Tembaki Mantan Pacar hingga Dikejar TNI dan Diteriaki Maling

Baca: Ibu Muda Nyaris Diperkosa Tetangga saat Menginap di Rumah Mertua, Ditawari Rp 500 Ribu agar Diam

Ia tak terima karena dikhianati oleh suaminya yang berselingkuh dengan wanita lain.

"Karena terdorong suaminya masih ada ikatan resmi, yang mana digoda sama saksi korban," ungkap Hendri, Kamis (25/6/2020).

Masih kata Hendri, perselingkuhan itulah yang kemudian memicu retaknya rumah tangga terdakwa.

"Kemudian suaminya pergi bersama korban. Ketika itu masih dalam ikatan perkawinan," tandasnya.

Terbakar api cemburu, Marilambok Pakpahan minta cerai hingga posting ujaran kebencian di Facebook.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Ilsye Hariyanti menyebutkan terdakwa merasa cemburu pada saksi korban.

Ia pun menuntut cerai kepada saksi M Rio S.

"Selama masa (menunggu putusan) perceraian, terdakwa terus membuat postingan pada akun Facebook terdakwa," terangnya dalam sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang, Kamis (25/6/2020).

Baca: Dugaan Selingkuh Terbongkar di WhatsApp, Kepala Dusun Tewas Ditusuk Kakak Ipar

Baca: Gadis 14 Tahun Dibakar hingga Tewas oleh Pria yang Memperkosanya

Belum berhenti sampai di situ, lanjut JPU, setelah resmi bercerai, terdakwa terus membuat postingan yang berisi kata-kata penghinaan dan mengunggah foto pribadi milik saksi korban.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan nama baik saksi korban menjadi rendah dan nama baiknya menjadi tercemar," tandasnya.

Kasus ujaran kebencian berujung hukuman penjara yang dilakukan Marilambok Pakpahan dipicu perselingkuhan.

Kisah itu berawal saat suami Marilambok direbut oleh saksi korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved