Jumat, 3 Oktober 2025

Tidak Terima Ponakannya Dicabuli, Pria Bengkulu Ini Potong Alat Vital Remaja Berusia 16 Tahun

Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa ponakannya, MU kemudian menyerahkan diri ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Tidak terima ponakannya dirudapaksa, seorang pria di Bengkulu memotong kemaluan ABG berusia 16 tahun.

Hubungan ABG berisial RZ itu dengan keponakan pria tersebut adalah sepasang kekasih.

ABG itu sudah tersangka kasus pemerkosaan pacarnya yang masih di bawah umum pada Maret 2020 lalu.

RZ Lalu menjadi korban penganiayaan paman kekasihnya, MU (35) yang tidak terima keponakannya diperkosa.

MU memotong kemaluan RZ pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Peristiwa tersebut berawal saat RZ menjalin hubungan dengan seorang gadis.

RZ kemudian memperkosanya di sebuah tempat wisata di Bengkulu.

Baca: Siswi SMP Dicabuli Ayah Tiri, Modusnya Suruh Masuk Kamar Jaga Adik, Diancam Dipukul hingga Diusir

Sang paman mengetahui kejadian tersebut.

Ia kemudian memotong kemaluan RZ dengan pisau cutter hingga putus.

"Tak terima keponakan disetubuhi, maka pelaku MU (sekarang sudah menjalani persidangan) memanggil RZ lalu memotong kemaluan RZ menggunakan pisau cutter hingga putus," jelas Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno, Selasa (23/6/2020).

Setelah memotong kemaluan remaja yang memperkosa ponakannya, MU kemudian menyerahkan diri ke polisi.

Ia mengakui kesalahannya dan ditetapkan sebagai tersangka setelah RZ melaporkan kasus tersebut ke polisi pada Maret 2020.

"MU menyerahkan diri secara sukarela. Motif yang dilakukan karena sakit hati atas tindakan RZ pada keponakan perempuan MU," jelas Sudarno.

Baca: Aktor Danny Masterson Didakwa 3 Kasus Pemerkosaan, Pengacara: Kami Yakin Ia Tidak Bersalah

Dari pengembangan kasus, RZ yang melaporkan kasus penganiayaan ternyata terbukti melakukan pemerkosaan pada kekasihnya.

Remaja 16 tahun itu pun ditetapkan sebagai tersangka.

"RZ ini sebelumnya melaporkan paman korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memotong alat kelaminnya di kawasan wisata pantai panjang karena dugaan telah melakukan pencabulan terhadap keponakannya.

"Setelah melalui pemeriksaan, ternyata benar bahwa yang bersangkutan RZ telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan sehingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian," jelas Sudarno.

RZ dijerat UU Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Karena tersangka masih berusia anak, Sudarno mengatakan hukuman penjara untuk RZ akan dikurangi sepertiga.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Seorang Paman Potong Kemaluan ABG 16 Tahun, Tak Terima Keponakannya Diperkosa Pelaku

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved