Narapidana yang Bebas Program Asimilasi di Kebumen Bawa Kabur 7 Sapi
Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali lalu dibelikan mobil brio
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Dua residivis diamankan polisi karena diduga melakukan penipuan kepada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian Kebumen.
Keduanya adalah pria berinisial SA (35) warga Kecamatan Cepogo Kabupaten Boyolali dan FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali.
Keduanya diduga melakukan penipuan pada hari Minggu tanggal 26 April 2020 sekira pukul 11.00 wib.
"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook.
Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (19/6) sore.
Baca: Cerita Driver Ojol yang Disebut Mirip Ji Chang Wook, Alasan Buat Video hingga Terima Banyak Endorse
Baca: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Kerugian Negara Rp 1,1 Miliar
Baca: Menghitung Hari Liverpool Rengkuh Trofi Liga Inggris, Catatan Klopp Lawan Ancelotti Seimbang
Saat COD itu, tersangka sanggup membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp 202,5 juta, namun sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang milik tersangka.
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar sapi, karena bank pada hari itu tutup sehingga pembayaran baru bisa dilakukan pada hari Senin berikutnya.
Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp 20 Juta Rupiah, selanjutnya menghilang.
Akhirnya korban kelimpungan mencari para tersangka.
"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka dan tersangka kabur. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.
Pengakuan para tersangka sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali.
Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membeli gadai mobil Honda Brio dan untuk bersenang-senang.
Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun ini karena kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan untuk tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019 menjalani hukuman 11 bulan.
Kini keduanya harus kembali bernostalgia di dalam dinginnya kamar jeruji besi.
Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana. (Humas Polres Kebumen)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Residivis Program Asimilasi Virus Corona Berulah Lagi di Kebumen, Bawa Kabur 7 Sapi