Sabtu, 4 Oktober 2025

Fakta Terbaru Gadis Diperkosa Bergilir hingga Meninggal, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi

Fakta baru terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Tangerang pada April 2020 lalu terungkap.

Editor: Ifa Nabila
Tribun Jateng/Bram Kusuma/TribunWow.com/Octavia Monica P
Ilustrasi pemerkosaan - Ilustrasi jenazah 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru terkait kasus pemerkosaan gadis berinisial OR (16) di Cihuni, Pagedangan, Tangerang pada April 2020 lalu terungkap.

Pihak kepolisian menyebut bahwa gadis itu tak hanya diperkosa sekali, hingga ada temuan pelaku baru dari hasil penyidikan.

Polisi juga melakukan autopsi setelah membongkar makam korban dan menemukan luka bekas pemerkosaan.

Dilansir Kompas.com, gadis itu meninggal dunia setelah mengalami sakit setelah peristiwa pemerkosaan tersebut.

Baca: Kakek 70 Tahun Beristri 2 Cabuli Anak SD setelah Lebaran, Sepupu Korban Langsung Lapor Orangtua

Baca: Fakta Dokter di Aceh Dipolisikan karena Minta Pasien Buka Celana, Kronologi hingga Ucapan Pengacara

Berikut fakta terbarunya:

Autopsi

Polisi membongkar makam OR (16) di Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) Tanjung Priyang, Pondok Jagung, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (17/6/2020).

OR merupakan korban pemerkosaan tujuh orang yang terjadi di kawasan Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.

Pembongkaran tersebut untuk kepentingan autopsi guna memastikan penyebab kematian korban.

"Tadi ada beberapa bekas persetubuhan di tubuh korban. Bukan luka memar tapi luka persetubuhan yang ada di beberapa tubuh korban," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu.

Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium sempel yang diambil oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) dalam kurun waktu 14 hari kedepan.

Baca: VIRAL VIDEO Aksi Begal Motor di Cikarang Utara, Korban Didatangi 4 Orang hingga Alami Luka Bacok

Tangkap 6 tersangka

Polisi sudah menangkap enam pemerkosa OR.

Mereka ditangkap di tempat berbeda tak jauh dari lokasi pemerkosaan.

"Tersangka penyelidikan semula ada 7 orang, total ada 6 orang yang sudah tertangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisono saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2020).

Sebelum Meninggal Muharram mengatakan, keenam pelaku memiliki peranan yang sama.

Mereka memerkosa korban yang tak sadarkan diri usai diberi pil eksimer.

"Semua peran (pelaku) sama. Mereka sudah niat untuk melakukan persetubuhan bersama-sama," ucapnya.

Baca: Pembunuhan Terapis Plus-plus dalam Kardus di Surabaya, Pacar Menangis Histeris Temui Ibu Korban

Diperkosa 2 periode

Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.

"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.

Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.

Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang.

Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.

"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.

Ilustrasi pemerkosaan.
Ilustrasi pemerkosaan. (tribunnews.com)

Tersangka baru

Polisi menetapkan satu tersangka baru.

Kini total delapan orang yang terlibat dalam kasus itu.

Enam orang di antaranya telah ditangkap, yakni Fikri, Sudirman, Denis, Anjayeni, Diki, dan S.

Sedangkan pelaku lainnya bernama Dori dan Rian masih dalam pengejaran.

"Jadi ada delapan tersangka, inisial S alias K. Total yang sudah kami amankan enam orang. Kemudian dua tersangka masih dalam pencarian," kata Efri.

Efri menjelaskan, para pelaku mengaku terlibat dalam peristiwa pada 10 dan 18 April 2020.

Sementara pelaku S sempat menjembatani upaya penyelesaian kasus tersebut secara kekeluargaan.

S mempertemukan keluarga para pelaku dan keluarga korban sebelum kasus tersebut terkuak dan ditangani polisi.

"Jadi yang mediasi itu yang saat ini jadi tersangka. Itu inisial S," kata dia.

Hasil pemeriksaan, polisi mendatapatkan fakta baru terkait kronologi kejadian.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, pemerkosaan terhadap OR ternyata terjadi dalam dua periode.

"Kasus itu terjadi dua kali. Pertama terjadi pada tanggal 10 April 2020, kemudian yang kedua kali terjadi pada 18 April 2020," ujar Efri.

Menurut Efri, jumlah pelaku dalam dua kali aksi tersebut berbeda.

Pemerkosaan pada tanggal 10 April, dilakukan oleh delapan orang. Sedangkan pada 18 April, dilakukan oleh tujuh orang secara bergiliran.

"Jadi ada 2 rangkaian. Pertama 10 April dilakukan 8 orang, kemudian nyambung lagi 18 April dilakukan 7 orang. Itu hasil pengembangan," ucapnya.

Latar belakang kasus

Sebelumnya, seorang anak dibawah umur di Pagedangan, Kabupaten Tangerang menjadi korban pemerkosaan oleh tujuh orang pria.

Kapolsek Pagedangan, AKP Efri mengatakan, peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu tersangka bernama Fikri Fadhilah lewat media sosial.

Dari perkenalan tersebut, hubungan Fikri dan korban berlanjut hingga mereka berdua berpacaran.

Suatu ketika Fikri membujuk rayu korban yang masih berusia di bawah umur untuk mau berhubungan badan dengan dirinya.

"Pada hari Sabtu, 18 April 2020 sekitar jam 01.00 WIB, tersangka satu menjemput korban dan membawa ke rumah tersangka Sudirman di Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang," kata Efri saat dihubungi Kompas.com, Minggu (14/6/2020).

Di lokasi tersebut, sudah ada tersangka lain, yaitu Sudirman si pemilik rumah, Denis, Anjayeni, Rian, Dori, dan Diki.

"Kemudian, korban meminta pil kuning (eksimer) sebelum melakukan persetubuhan dan juga meminta uang Rp 100.000 per orang untuk bisa menyetubuhinya," ucap Efri.

Sudirman lantas pergi mencari pil eksimer itu dan kembali setelah 20 menit kemudian.

Ia membeli tiga butir eksimer dalam waktu tersebut.

Lalu, tersangka lainnya bernama Fikri Fadhilah langsung mencekoki korban dengan tiga butir eksimer itu sekaligus.

Korban kemudian kehilangan kesadaran.

Momen itulah yang dimanfaatkan para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran.

Setelah menyetubuhi korban, masing-masing dari mereka memberikan uang Rp 100.000.

"Akibat kejadian tersebut, korban sakit dan pada tanggal 26 Mei 2020 dibawa ke Rumah Sakit khusus jiwa Darma Graha Serpong," ujar Efri.

Pada tanggal 9 Juni 2020 lalu, keluarga mengambil paksa korban dari rumah sakit.

Namun pada tanggal 11 Juni 2020 korban meninggal dunia. (TribunnewsBogor.com/Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Fakta Baru Gadis Diperkosa Bergilir lalu Tewas, Ada Tersangka Baru hingga Korban Digilir 2 Periode

 
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved