Jumat, 3 Oktober 2025

Jasa Raharja Quick Response Proses Santunan Korban Kecelakaan di Ruas Tol Kendal

Musibah kecelakaan mengakibatkan 4 korban berdomisili di Kab. Grobogan meninggal dunia.

Editor: Content Writer
Istimewa
Jasa Raharja Quick Response Proses Santunan Korban Kecelakaan di Ruas Tol Kendal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara Daihatsu Xenia K-8940-TF dengan Truk Fuso H-1573-PG pada hari Sabtu, tanggal 13 Juni 2020 sekitar pukul 18.15WIB di Jalan Ruas Tol Km 399-300, Kec. Brangsong, Kab. Kendal, Jawa Tengah. Musibah kecelakaan mengakibatkan 4 korban berdomisili di Kab. Grobogan meninggal dunia.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Amos Sampetoding menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian musibah kecelakaan tersebut, "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-,“ terang Amos.

Menindaklanjuti musibah kecelakaan tersebut, Petugas Jasa Raharja begitu menerima laporan kejadian kecelakaan langsung berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kendal dan Rumah Sakit Islam Kendal untuk proses pendataan korban beserta ahli warisnya. Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja akan segera diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan domilisi korban/ahli waris, Amos menambahkan “Petugas Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Demak dalam proses pendataan ahli waris, akan segera diserahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris untuk seluruh korban meninggal dunia.”

Sampai dengan Mei tahun 2020 lebih dari 80% korban Meninggal Dunia di tempat kejadian dapat diserahkan santunannya kurang dari 2 hari, sehingga apabila di rata-rata penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia dapat diselesaikan dalam waktu 1 hari 13 jam.

“Kami terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan lalu lintas dan alat angkutan umum dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19 saat ini,” tutup Amos Sampetoding.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved