Minggu, 5 Oktober 2025

Guru SMP di Bojonegoro Perdayai 25 Gadis Foto Tanpa Busana, Pelaku Jerat Korban dengan Perjanjian

Muhammad Hadi, guru SMP di Bojonegoro, memperdayai 25 gadis untuk foto tanpa busana.

Editor: Willem Jonata
SURYA/M SUDARSONO
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus guru SMP pelaku asusila bermodus fotografer, Jumat (12/6/2020). 

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.

Baca: Jerit Kesakitan Bocah 4 Tahun Saat Kencing Ungkap Perkosaan yang Dialaminya, Pelakunya Tetangga

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.

Terbongkar setelah Korban Mengadu ke Orangtua

Kata Budi, kasus ini terbongkar setelah salah satu korbannya yang di bawah umur menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya.

Kemudian, oleh orangtuanya kejadian tersebut dilaporkan ke polisi.

"Aksi guru SMP tersebut terungkap karena laporan dari korban yang masih pelajar disetubuhi, laporan pada 3 Juni lalu.

Kenal dengan tersangka dari Facebook perkiraan bulan Mei," katanya.

Saat ini tersangka sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bojonegoro.

Baca: Robby Bunuh Kedua Anaknya Sebelum Mengakhiri Hidup, Motivasinya Membuat Sang Istri Menyesal

"Kasus ini masih kita kembangkan, pelaku sudah ditahan dan dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun," tegasnya.

Kenal di Media Sosial

Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka mengenal para korban melalui jejaring media sosial Facebook.

Kemudian MH menawarkan keahliannya memotret.

Baca: Jatris Ditemukan Tewas Kecelakaan Setelah 2 Bulan Hilang Misterius, Kecelakaan Berbeda Mengungkapnya

Pelaku juga menjanjikan bayaran kepada para gadis, hingga 25 gadis muda bernasib malang itu terperdaya.

Akhirnya, salah satu orang tua korban yang masih pelajar di bawah umur melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Untuk memperlancar aksinya, tersangka harus melakukan perjanjian di awal dengan para korban yang mengikat.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved