Senin, 6 Oktober 2025

Pria Beristri di Bandung Pacar, Dipicu Sakiit Hati Dibilang Jadi Orang yang Tidak Berguna

Hal tersebut diungkapkan oleh korban karena tersangka ini pada saat itu sudah tidak bekerja dua bulan

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan tribun Jabar Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM,  BANDUNG - Motiif pembunuhan yang terjadi di kamar kontrakan di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung pada 27 Mei silam terungkap.

Korban pembunuhan berinisial AC (33) tewas di tangan kekasih gelapnya berinisial MY (34), pria yang sudah memiliki istri.

Pengakuan pelaku pembunuhan ini dipicu rasa sakit hati karena sering dihina sebagai laki-laki tak berguna.

"Saya sakit hati sering dihina dan dilecehkan," ujar MY sambil tertunduk saat berada di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

MY mengungkapkan, hinaan kekasihnya yang membuat sakit hatinya karena disebut laki-laki tak berguna.

"Dasar laki-laki enggak guna," kata dia menirukan ucapan kekasih yang tewas di tangannya.

Menurutnya, hal tersebut diungkapkan oleh korban karena tersangka ini pada saat itu sudah tidak bekerja dua bulan.

Baca: Diduga Terlibat dalam Pembunuhan Jenderal Iran Soleimani, Agen CIA Akan Segera Dieksekusi Mati

Saat ditanya apakah korban merupakan pacarnya, MY, membenarkannya.

"Benar kami pacaran, sudah satu tahun," kata MY.

Dia juga mengaku sudah memiliki istri.

"Awalnya teman kerja di Cilampeni, kami suka sama suka," tuturnya.

MY mengungkapkan membunuh pacar gelapnya dengan cara dicekik terlebih dahulu.

"Lalu ditarik tangannya dijepit oleh kaki," tuturnya.

Baca: Pria di Buleleng Terkejut Lihat Biawak Sedang Makan Mayat Bayi di Tengah Tumpukan Sampah

Dia kemudian sengaja menyimpan KTP mantan suami korban di TKP supaya disangka mantan suami korban yang membunuh.

Setelah itu dia meninggalkan jasad korban di kamar kontrakan korban, dengan mengunci kontrakan tersebut.

MY kini hanya bisa menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa kekasih gelapnya.

Dia terjerat pasal 338, dan atau 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Bawa Motor Korban 

MY (34) yang tega membunuh kekasih gelapnya, AC (33), hanya tertunduk dan berjalan pincang saat digiring polisi di Mapolsek Margahayu, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2020).

Kapolsek Margahayu, Kompol Agus Wahidin, mengatakan pelaku tega membunuh pacarnya karena merasa sakit hati.

"Modusnya ia sakit hati karena sering dikata-katain sama perempuan ini atau korban, dengan menyebut laki-laki tidak ada gunanya, yang nyari uang perempuan terus," ujar Agus di Mapolsek Margahayu.

Agus memaparkan, akhirnya pada Rabu (27/5/2020) sekitar pukul 23.00, pelaku naik pitam.

"Kemudian korban ditindih lalu dicekik karena meronta, kedua kakinya diapit, kemudian ditutup (dibekap) menggunakan bantal," kata Agus.

Baca: Cerita Nelayan Seret Mayat yang Ditemukan di Tengah Laut Karena Telah Membusuk

Tempat Kejadian Perkara/TKP-nya adalah kamar kontrakan korban di RT 04, RW 05, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku menyesali perbuatannya.

"Dia menyesalinya dan diam sambil berpikir harus berbuat apa. Kemudian dia mengambil dompet milik korban," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pelaku menemukan KTP milik mantan suami korban yang kemudian pelaku menaruhnya di tempat kejadian perkara.

"Tujuannya untuk mengelabui,  agar penyelidikan mengarah kepada yang bersangkutan (mantan suami korban)," tuturnya.

Baca: Wanita Muda Asal Indonesia Ditangkap Polisi Australia Gara-gara Curi Tas Mewah di Bandara

Agus mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman di TKP dan melakukan autopsi kepada korban.

"Dokter mengatakan ada kerusakan pada tulang lunak bagian tenggorokan, diduga hasil dicekik," katanya

Di-back up Satreskrim Polresta Bandung dan Polda Jabar, kata Agus, akhirnya kasus tersebut terungkap.

"Pada 3 Juni, pelaku pembunuhan ini sudah ditangkap di daerah Cilame, Ngamprah, KBB. Berikut barang bukti sebuah sepeda motor maupun barang bukti lainnya," kata dia.

Menurut Agus, hubungan korban dan tersangka bisa dikatakan kumpul kebo.

"Karena si pelaku ini berstatus memiliki istri," tuturnya.

Agus memaparkan, kamar kontrakan tempat korban ditemukan dikunci dari luar.

Tersangka mengaku melakukan hal tersebut dengan alasan dia sudah galau.

"Kemudian, saya tanya kenapa membawa motornya? Dia mengaku khawatir ada yang nyuri," katanya.

Agus mengungkapkan, tersangka memang membawa perhiasan, kendaraan, dan uang korban.

"Uang korban Rp 200 ribu dibawanya, tapi tidak digunakannya," katanya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka pulang ke tempat asalnya di Sumedang.

"Pagi harinya langsung datang ke teman kerja bangunannya, kemudian ia bekerja di proyek bangunan di daerah Ngamprah, KBB," kata dia.

Saat dilakukan penangkapan, kata Agus, tersangka sedang bekerja di bangunan dan mengetahui kedatangan polisi.

"Dia bersembunyi di atas dan melarikan diri. Maka patutlah pelaku ini dikenakan pasal 338 dan atau 365 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sakit Hari Sering Disebut Laki-laki Tak Berguna, Pria Beristri di Bandung Tega Bunuh Pacar Gelapnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved