Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Gelar Salat Jumat, Jemaah Masjid Siti Rawani Jatiasih Patuhi Protokol Kesehatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Reynas Abdila
Masjid Siti Rawani, Jatiasih, Bekasi menggelar ibadah solat Jumat, 5 Juni 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Masjid Siti Rawani, Jatiasih, Bekasi menggelar ibadah salat Jumat, 5 Juni 2020.

Pantauan Tribunnews.com, jemaah menaati protokol kesehatan seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pihak masjid juga menyediakan tempat cuci tangan portable yang disediakan di beberapa titik.

Jemaah juga tampak membawa sajadah secara mandiri sesuai anjuran pemerintah.

Masjid Siti Rawani Jatiasih, Bekasi menggelar ibadah salat jumat
Masjid Siti Rawani, Jatiasih, Bekasi menggelar ibadah solat Jumat, 5 Juni 2020.

Agus Setiawan seorang warga yang menunaikan ibadah salat Jumat mengatakan mematuhi protokol kesehatan adalah kesadaran dari masing-masing individu.

"Tanpa perlu diawasi asal yang penting kita sadar diri menjalankan protokol kesehatan dimulai dari selalu memakai masker. Dan kalau ibadah ke masjid membawa sajadah sendiri," terangnya kepada Tribun, Jumat (5/6/2020).

Baca: Pria dengan Kebotakan Disebut Beresiko Besar Terinfeksi Virus Corona, Ini Penjelasan Ahli

Baca: Wabah Corona Belum Selesai, WHO Umumkan Munculnya Wabah Virus Mematikan Lain

Fakta yang terjadi, di sisi luar Masjid Siti Rawani tidak diberi tanda pembatas antar jemaah, namun masing-masing jemaah menyadari perlunya menjaga jarak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat mengizinkan seluruh tempat ibadah menggelar kegiatan keagamaan seperti biasa.

Termasuk pelaksanaan shalat Jumat serta kegiatan keagamaan lainnya dengan tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Perizinan dibukanya rumah ibadah di Kota Bekasi mulai bisa dilaksanakan pada Jumat (29/5/2020).

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, pertimbangan membuka kembali tempat ibadah setelah melihat data penyebaran virus corona (Covid-19) yang dianggap semakin rendah di Kota Bekasi.

Rahmat menjelaskan, beberapa syarat yang harus dilakukan pengurus rumah ibadah sebelum melaksanakan kegiatan keagamaan.

Ia menyebut, rumah ibadah yang diizinkan untuk buka kembali harus dilakukan penyemprotan disinfektan terlebih dahulu.

"Syaratnya apa, masjid atau rumah ibadah yang dilakukan disinfektan," ujar Rahmat Effendi.

Selain itu, Rahmat mengatakan, jemaah juga wajib menjaga jarak.Jemaah yang diizinkan melaksanakan shalat adalah orang yang tinggal di RW dan RT sekitar.

"Selanjutnya, menjaga jarak, menggunakan masker, dan yang berjemaah itu adalah orang yang tinggal di RW, RT," jelas Rahmat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved