Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Berjudi dan Pesta Miras di Tengah Pandemi Covid-19, 8 Pemuda Ini Direndam di Kolam Penuh Sampah

Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut pun meresahkan warga setempat

Kompas.com/Nansianus Taris
Sekelompok pemuda asal Kelurahan Wuring, Kecamatan Alol Barat, Kabupaten Sikka, NTT disiksa rendam di kolam oleh aparat TNI, Senin 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Kasus pandemi virus corona atau Covid-19 di Indonesia jumlahnya masih terus bertambah.

Berdasarkan data terakhir, penambahan virus corona sebanyak 415 kasus, sehingga totalnya kini 23.165 kasus.

Baca: Perjalanan Karier Eggi Sudjana: Jadi Aktivis Sejak Muda hingga Pernah Dirikan Partai

Angka kematian akibat virus corona mencapai 1.418 kasus, sementara yang sembuh lebih banyak, yakni 5.877 kasus.

Melihat data tersebut, pemerintah terus  berupaya untuk menekan penyebaran virus corona.

Menerbitkan protokol kesehatan hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah dua dari sejumlah aturan pemerintah.

Namun, ada saja warga yang bandel dan melanggar aturan tersebut.

Melansir Kompas.com, sekelompok pemuda di Kampung Wuring, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok Barat, Maumere kepergok main judi hingga pesta miras di tengah pandemi virus corona, Senin (25/5/2020).

Aparat TNI yang memergoki mereka langsung memberikan hukuman yang diyakini bisa membuat mereka jera.

Yakni dihukum rendam di dalam kolam penuh dengan sampah.

Aktivitas berjudi dan meminum miras pemuda yang berjumlah delapan orang tersebut pun meresahkan warga setempat.

Serda Nyongky Silvester Molina, Babinsa Wolomarang mengungkapkan, pihaknya mengetahui aktivitas judi dan pesta miras dari delapan orang pemuda tersebut berdasarkan informasi dari warga.

Silvester mengatakan, pascamendapatkan informasi, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan menangkap mereka.

Selain berjudi dan pesta miras, delapan orang pemuda itu juga didapati tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Kita beri mereka hukuman fisik yakni rendam di kolam yang penuh sampah rumah tangga," ucapnya.

"Mereka juga disuruh squat jump dan berdiri dengan 1 kaki," ujar Silvester kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa.

Silvester menegaskan, hukuman itu diberikan agar ada efek jera.

Sehingga, mereka tidak melakukan hal serupa di waktu yang akan datang.

Baca: Segera Terapkan New Normal, Ini Daftar 25 Daerah di Indonesia yang Disebut Sudah Mulai Bersiap

Silvester mengingatkan kepada mereka agar selalu mematuhi imbauan pemerintah selama masa pandemi Covid-19.

"Setelah menjalani hukuman, mereka juga membuat surat pernyataan agar tidak boleh mengulangi perbuatan itu," ujar Silvester.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Pesta Miras dan Berjudi di Tengah Corona, Sekelompok Pemuda Dihukum Rendam di Kolam Sampah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved