Virus Corona
Dalam Sehari Kasus Covid-19 di Jatim Bertambah 502 Orang, Jadi Tertinggi di Indonesia
Selain menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang masih bandel.
Pada PSBB Surabaya Raya tahap kedua ini, para pelanggar disita KTP-nya sebagai bentuk sanksi karena tidak mematuhi aturan selama PSBB.
Kepala Satpol PP Jawa Timur (Jatim), Budi Santosa mengatakan, hingga Rabu (20/5/2020), sudah ada sebanyak 640 KTP yang disita.
"Untuk Gresik 240 KTP, Sidoarjo 260 KTP dan Surabaya 140 KTP," ujar Budi Santosa, Rabu (20/5/2020).
Mayoritas masyarakat yang terciduk ialah yang sedang nongkrong di warung kopi, kafe maupun restoran siap saji.
Selain itu masih banyak ditemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah tapi tidak memakai masker juga masih banyak yang melanggar.
"Ditemui di jalan, dia nongkrong di warung yang sebenarnya sudah tutup. Tapi dia nongkrong seenaknya, akhirnya kita minta KTP-nya," kata Budi.
KTP tersebut baru akan dikembalikan oleh Satpol PP kepada pemiliknya setelah berakhirnya penerapan PSBB Surabaya Raya.
"Banyak yang telepon kami supaya KTP-nya dikembalikan, dan (kami jawab) tidak. Ini sesuai sosialisasikan kepada masyarakat (dikembalikan) setelah PSBB selesai," ucapnya.
Selain menyita KTP, Satpol PP bersama polisi dan TNI juga menyegel warkop, cafe dan restoran yang masih bandel.
"Untuk Satpol PP melakukan penyegelan terhadap warkop yang bandel maupun franchies yang besar seperti McDonald's maupun King Burger. Yaitu dengan melakukan police line, kalau merusak itu arahnya ke pidana. Kita juga melakukan penyitaan KTP, itu efektif," pungkasnya.
(M Taufik/Luhur Pambudi/Sofyan Arif/Alif Nur/Abdullah Faqih/Surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update Virus Corona di Surabaya dan Jatim, Kamis 21 Mei 2020: Tambah 502 Kasus, Total Covid-19 2998