Polisi Jatim Jaring 3 Bus Travel Gelap Berisi 113 Orang Menuju Bangkalan
Ketiga bus itu berisi 113 orang penumpang, berdasarkan catatan petugas anggota unit 309 PJR Jatim 3 Ditlantas Polda Jatim.
Bahwa Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor umum yg tdk memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam dan atau tidak dalam trayek.
Kemudian, melanggar Permenhub RI no. PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
"Sementara sudah kami sita. Iya travel gelap. Kan enggak punya (surat).
Kan udah ada beberapa yang dikasihkan izin kan itu," pungkasnya. (Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polda Jatim Hentikan 3 Bus Travel Gelap Asal Jakarta di Tol Sumo, Angkut 113 Penumpang ke Bangkalan