Residivis Narkoba di Bulungan Ditangkap Lagi, Kali Ini Ketahuan Pegang 1,7 Kg Sabu
Sebelum menangkap SU, Satresnarkoba Polres Bulungan lebih dahulu meringkus 4 rekan tersangka
"Sabu dibawa oleh seseorang asal Sungai Nyamuk, menggunakan jalur laut menuju Tanjung Selor. Orang yang membawa sabu itu, saat ini masih dalam penyelidikan Satresnarkoba Polres Bulungan.
Saat sabu tiba di Bulungan, diberikan kepada SU, untuk selanjutnya akan dibawa ke Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), lewat jalur darat. Tetapi sebelum dibawa ke Samarinda, tersangka terlebih dahulu kami tangkap di kosnya," kata Yudhistira Midyahwan.
Tersangka SU bahkan sempat menjual sejumlah paket sabu di Tanjung Selor, sambil menunggu kesempatan untuk membawanya ke Samarinda.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul: Kasatreskoba Polres Bulungan Sebut Pemilik 1,7 Kg Sabu Merupakan Residivis